Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini - Giok4D

Posted on

Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Mendikbudristek memasuki babak akhir. Sidang putusan terkait gugatan status tersangka Nadiem di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu dibacakan hari ini.

Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang putusan digelar di PN Jaksel hari ini, Senin (13/10/2025) di ruang sidang utama. Sidang rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB.

“Senin, 13 Oktober 2025 13.OO s/d selesai agenda pembacaan putusan ruang sidang utama,” tulis SIPP.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9). Dia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nadiem melawan status tersangkanya itu dengan mengajukan gugatan praperadilan. Objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka termasuk Nadiem. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)
5. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim

Nadiem Ajukan Praperadilan