Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Sidang terdakwa penyuap dalam kasus suap pengelolaan hutan, Djunaidi Nur, memasuki babak akhir. Sidang tuntutan Djunaidi akan digelar dua pekan mendatang.
“Sesuai kesepakatan kita tunda sampai dengan hari Senin, 22 Desember 2025 dengan acara tuntutan dari penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim sebelum menutup persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Jaksa juga akan membacakan surat tuntutan untuk asisten pribadi sekaligus orang kepercayaan Djunaidi, yaitu terdakwa Aditya Simaputra. Sidang tuntutan digelar setelah Djunaidi dan Aditya diperiksa sebagai terdakwa dan tidak mengajukan saksi meringankan.
Sebelumnya, Djunaidi dan asisten pribadi sekaligus orang kepercayaannya, Aditya Simaputra didakwa memberikan suap total SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady. Suap itu diberikan agar dua terdakwa bisa bekerja sama dengan Inhutani dalam memanfaatkan kawasan hutan.
“Yaitu memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dicky Yuana Rady,” ujar Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/11).
Jaksa mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Jaksa mengatakan suap tersebut dimaksudkan agar Dicky mengkondisikan PT PML tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V. Jaksa menuturkan kerja sama tersebut dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44 dan 46 di wilayah Lampung.
