sebagai tanda tangan elektronik yang langsung terhubung ke situs resmi Dukcapil. Ini merupakan inovasi Dukcapil yang menerapkan teknologi terbaru dalam penerbitan .
Meski sudah tersedia dokumen versi terbaru, dokumen lama tetap sah dan berlaku seumur hidup. Berikut informasinya.
Berdasarkan informasi resmi dari , dokumen kependudukan yang sebelumnya dicetak dengan tanda tangan basah, kini sudah menggunakan QR Code atau tanda tangan elektronik (TTE). Ini daftar dokumen kependudukan yang sudah menggunakan QR Code.
Meski demikian, dokumen lama tetap sah dan berlaku seumur hidup. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 66 ayat (2), yang menyatakan bahwa akta pencatatan sipil berlaku selamanya.
Jika kamu ingin mengganti dokumen kependudukan dari versi lama ke versi barcode, silakan mendatangi loket Dukcapil sesuai kewenangan.
Ini beda dokumen kependudukan versi lama dengan versi terbaru.
– Dokumen Versi Lama
– Dokumen Versi Baru