Kejaksaan Agung mengungkap adannya skandal suap terkait vonis onstslag atau putusan lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku (goreng). Empat hakim menjadi tersangka dalam perkara itu.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto menyebut saat ini putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara itu belum inkrah. Sebab, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 27 Maret 2025 lalu.
“Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersbut belum berkekuatan hukum tetap karena penuntut umum telah mengajukan Upaya hukum Kasasi pada tanggal 27 Maret 2025,” kata Yanto dalam jumpa pers di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2025).
Dia menyebut saat ini, pihaknya tengah menunggu kelengkapan berkas kasasi dari PN Tipikor. Yanto memastikan Mahkamah Agung akan meninjau kembali perkara tersebut di tingkat kasasi nantinya.
“Setelah berkas Kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik,” ucap Yanto.
“Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ya tentunya akan diadili di tingkat kasasi oleh majelis hakim kasasi nantinya,” imbuhnya memastikan.
Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) juga telah memberhentikan sementara hakim-hakim dan panitera yang terlibat perkara suap vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Ketiganya yakni hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto.
“Kita semua wajib menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung, hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” terang Yanto.
“Jika telah ada putusan yang berkekuatan tetap akan diberhentikan tetap,” tambahnya.
Yanto menyebut MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut. Dia menyebut putusan lepas itu belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa mengajukan kasasi pada 27 Maret.
“Putusan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 27 Maret 2025 setelah berkas kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus segera mengirimkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik,” ujarnya.
Sebelumnya pada Sabtu (12/4) malam, Kejagung resmi menahan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta di kasus dugaan suap vonis onstslag atau putusan lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (goreng). Kejagung mengungkap Arif diduga menerima Rp 60 miliar dalam kasus ini.
Selain itu, ada pula 3 hakim, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.
Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.
Tiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.