Sosok Problematik Aditya Gelar Nikahan Usai Bunuh Pegawai BPS

Posted on

Aditya Hanafi (27) membunuh rekan kerjanya pegawai Badan Pusat Statistik () Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial KLP alias Tiwi (30). Seminggu berselang, Aditya melangsungkan pernikahan dengan Almira Fajriyanti Marsaoly, rekan serumah korban.

Aditya melakukan aksinya pada Sabtu (19/7/2025). Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku pergi meninggalkan jasadnya begitu saja.

“Jadi, dia (pelaku) mengakui bahwasanya dia melakukan aksinya itu, dalam hal ini pembunuhannya itu sekitar tanggal 19 Juli, sekitar jam 05.22 WIT,” kata Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya kepada wartawan, Selasa (12/8).

Habiem menjelaskan, ini berawal ketika Aditya Hanafi yang meminjam uang kepada korban untuk melunasi utangnya dan bermain judi online (judol). Namun korban menolak memberi pinjaman.

Adapun Tiwi tinggal di sebuah rumah dinas BPS di Kota Maba, Haltim. Tiwi tinggal satu rumah dengan Almira, hanya beda kamar. Almira juga merupakan pegawai BPS.

Namun, saat peristiwa itu terjadi, Almira tidak berada di rumah dinasnya karena telah mengambil cuti menikah dan pulang ke Ternate.

Aditya Hanafi diketahui memang telah memiliki duplikat kunci rumah dinas Tiwi. Sejak Rabu (16/7), pelaku diduga telah menyelinap masuk ke rumah dinas itu dan bersembunyi di kamar Almira.

“Karena dia (korban) nggak mau pinjam-pinjamin, jadi akhirnya dia (pelaku) lakukanlah tindakan kejinya itu. Di dalam situ pun dia itu udah berada di rumahnya korban dan calon istrinya dari tanggal 16 sampai 17,” ucap Habiem.

Tonton juga video “Pembunuh Wanita Pegawai BPS di Malut Sempat Kalah Judol Rp130 Juta” di sini:

Selama dua hari pelaku bersembunyi di kamar calon istrinya. Hingga akhirnya dia melakukan aksi kejinya pada Jumat, 18 Juli malam, dan menghabisi nyawa korban pada Sabtu paginya.

Pelaku membekap, menutup mulut, dan mengikat tangan korban. Pelaku melecehkan hingga memaksa korban memberikan akses pada rekening pribadinya.

“Waktu itu pake aplikasi Jenius namanya. Dari situ dia minta dia dapat PIN-nya Bu, pinnya dapat dia langsung lakukan aksi pembunuhan menggunakan bantal,” terang Habiem.

Setelah menghabisi nyawa Tiwi, Aditya Hanafi kemudian pergi ke Ternate untuk melangsungkan pesta pernikahan. Adapun Hanafi menikah dengan seorang pegawai BPS Haltim bernama Almira Fajriyanti Marsaoly, yang merupakan teman serumah Tiwi.

“Kemudian setelah melakukan aksi pembunuhan dia pulang lagi ke Ternate. Dia pulang ke Ternate untuk melangsungkan pernikahan di tanggal 27 (Juli 2025),” terang Habiem.

Pelaku menguras uang dari rekening korban senilai Rp 39 juta. Tak sampai di situ, pelaku mengajukan pinjaman online menggunakan akun korban senilai Rp 50 juta.

Habiem menyebutkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Almira. Namun panggilan itu belum kunjung diindahkan.

“Saya sudah kirim anggota, kirim tim saya untuk ke Ternate lakukan pemeriksaan saksi untuk istrinya tersangka. Karena kita sudah lakukan panggilan dari tanggal 7, sampai info ini yang bersangkutan belum bisa hadir,” pungkasnya.

Polisi mengungkap skenario keji yang dilakukan Aditya untuk menutupi pembunuhan itu. Ipda Habiem mengatakan pihaknya menemukan fakta kalau korban mengajukan cuti pada 21-25 Juli 2025, padahal saat itu korban telah tewas.

Belakangan diketahui bahwa pengajuan cuti itu dilakukan oleh tersangka melalui ponsel korban.

“Itu yang mengajukan cuti itu dari si pelaku, karena pelaku bisa mengakses HP-nya korban karena udah memaksa meminta password dan sebagainya,” jelas Habiem.

“Dia mengakses mengakses HP-nya korban, kemudian dia yang ajukan cuti itu pelaku dari tanggal 21-25 untuk menghilangkan kecurigaan teman-temannya bahwa kalau dicariin mungkin dia ini lagi cuti kan,” sambungnya.

Pada 26 Juli, katanya, salah satu rekan kerja menanyakan kondisi korban melalui pesan dan menanyakan sejumlah pekerjaan. Pesan itu masih dijawab oleh pelaku yang seakan menjadi korban.

“Jadi dia nanya masalah pekerjaan dan si ‘korban’ masih bisa jawab masalah pekerjaan, dan kita makin yakin. Karena kalau tanggal 26 dia meninggal, mayatnya masih belum (membusuk) kayak gini,” terang Habiem.

Kini, Aditya telah ditahan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pelaku Langsungkan Pernikahan Usai Bunuh Korban

Pembunuh Pura-pura Ajukan Cuti untuk Korban

Selama dua hari pelaku bersembunyi di kamar calon istrinya. Hingga akhirnya dia melakukan aksi kejinya pada Jumat, 18 Juli malam, dan menghabisi nyawa korban pada Sabtu paginya.

Pelaku membekap, menutup mulut, dan mengikat tangan korban. Pelaku melecehkan hingga memaksa korban memberikan akses pada rekening pribadinya.

“Waktu itu pake aplikasi Jenius namanya. Dari situ dia minta dia dapat PIN-nya Bu, pinnya dapat dia langsung lakukan aksi pembunuhan menggunakan bantal,” terang Habiem.

Setelah menghabisi nyawa Tiwi, Aditya Hanafi kemudian pergi ke Ternate untuk melangsungkan pesta pernikahan. Adapun Hanafi menikah dengan seorang pegawai BPS Haltim bernama Almira Fajriyanti Marsaoly, yang merupakan teman serumah Tiwi.

“Kemudian setelah melakukan aksi pembunuhan dia pulang lagi ke Ternate. Dia pulang ke Ternate untuk melangsungkan pernikahan di tanggal 27 (Juli 2025),” terang Habiem.

Pelaku menguras uang dari rekening korban senilai Rp 39 juta. Tak sampai di situ, pelaku mengajukan pinjaman online menggunakan akun korban senilai Rp 50 juta.

Habiem menyebutkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Almira. Namun panggilan itu belum kunjung diindahkan.

“Saya sudah kirim anggota, kirim tim saya untuk ke Ternate lakukan pemeriksaan saksi untuk istrinya tersangka. Karena kita sudah lakukan panggilan dari tanggal 7, sampai info ini yang bersangkutan belum bisa hadir,” pungkasnya.

Pelaku Langsungkan Pernikahan Usai Bunuh Korban

Polisi mengungkap skenario keji yang dilakukan Aditya untuk menutupi pembunuhan itu. Ipda Habiem mengatakan pihaknya menemukan fakta kalau korban mengajukan cuti pada 21-25 Juli 2025, padahal saat itu korban telah tewas.

Belakangan diketahui bahwa pengajuan cuti itu dilakukan oleh tersangka melalui ponsel korban.

“Itu yang mengajukan cuti itu dari si pelaku, karena pelaku bisa mengakses HP-nya korban karena udah memaksa meminta password dan sebagainya,” jelas Habiem.

“Dia mengakses mengakses HP-nya korban, kemudian dia yang ajukan cuti itu pelaku dari tanggal 21-25 untuk menghilangkan kecurigaan teman-temannya bahwa kalau dicariin mungkin dia ini lagi cuti kan,” sambungnya.

Pada 26 Juli, katanya, salah satu rekan kerja menanyakan kondisi korban melalui pesan dan menanyakan sejumlah pekerjaan. Pesan itu masih dijawab oleh pelaku yang seakan menjadi korban.

“Jadi dia nanya masalah pekerjaan dan si ‘korban’ masih bisa jawab masalah pekerjaan, dan kita makin yakin. Karena kalau tanggal 26 dia meninggal, mayatnya masih belum (membusuk) kayak gini,” terang Habiem.

Kini, Aditya telah ditahan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pembunuh Pura-pura Ajukan Cuti untuk Korban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *