Syahdan Husein Admin Gejayan Memanggil Juga Jadi Tersangka Penghasutan

Posted on

Polisi menetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) dan 5 orang lainnya sebagai tersangka dugaan penghasutan aksi anarkis. Salah satu tersangka lainnya adalah admin akun media sosial , Syahdan Husein (SH).

“Sehingga terhadap 6 tersangka sudah ditetapkan, yang pertama adalah saudara DMR, adalah admin akun IG nama akunnya LF, peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Tersangka kedua adalah admin akun medsos IG @BPP. Ade Ary menyebut peran MS adalah melakukan collab dengan akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan pengrusakan.

Selanjutnya adalah tersangka Syahdan Husein (SH) admin akun Gejayan Memanggil. SH diduga juga ikut menyebarkan ajakan pengrusakan.

“Kemudian yang ketiga adalah tersangka SH, itu ada admin akun IG nama akunnya @GM, perannya adalah collab akun IG untuk menyebarkan ajakan pengrusakan,” jelasnya.

“Kemudian tersangka yang keempat KA adalah seorang admin akun IG namanya AMP perannya juga melakukan collab akun IG untuk menyebarkan ajakan pengrusakan,” tutur dia.

Ada menambahkan bahwa tersangka kelima adalah RAP. Ade menyebut RAP adalah admin akun IG @RAP.

“Perannya adalah tutorial pembuatan bom molotov, dan juga berperan sebagai kurir-kuri kurir bom molotov di lapangan,” tutur dia.

“Kemudian yang keenam adalah saudari FL adalah admin akun medsos dengan inisial T, nama akunnya FG, perannya adalah menyiarkan langsung atau live dan mengajak, jadi live mengajak ya pelajar untuk turun pada tanggal 25 Agustus 2025,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *