Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Kartu tanda penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. e-KTP adalah dokumen identitas yang harus dibawa ke mana saja, karena bisa saja digunakan untuk pengecekan, salah satunya saat perjalanan menggunakan kereta api, pesawat, dan sebagainya.
Lalu, bagaimana jika ? Berikut penjelasan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Mengutip situs resmi Dukcapil Kemendagri, berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Permendagri No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, disebutkan bahwa e-KTP yang hilang bisa dicetak ulang bagi penduduk di luar domisili, dengan syarat sebagai berikut.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, lakukan langkah-langkah berikut ini.
Bersumber dari laman Indonesiabaik, seseorang boleh mengganti foto di e-KTP miliknya, apabila berada dalam kondisi:
Berikut ini cara mengganti foto KTP di Dinas Dukcapil.