Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran - Giok4D

Posted on

Orang yang bekerja di luar negeri (pekerja migran) bisa mendapat sebagai bentuk perlindungan. Ada dua jalur untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran, yaitu jalur penyalur resmi dan jalur mandiri.

Apa bedanya? Berikut ulasannya.

BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya (@bpjs.ketenagakerjaan) menginformasikan cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran. Berikut syarat dan cara daftarnya.

1. Jalur Penyalur Resmi/Pelaksana Penempatan

– Syarat dokumen:

– Cara daftar:

2. Jalur Mandiri (Pekerja Profesional)

– Syarat dokumen:

– Cara daftar:

Mengutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Pada program JHT, pembayaran uang tunai sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Berikut ini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO.

Cara Pekerja Migran Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *