Kejati Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel sebagai tersangka pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp 75,9 miliar. Bambang Patijaya menyoroti permasalahan kelola sampah yang menjadi perhatian semua pihak.
Kejati Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel sebagai tersangka pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp 75,9 miliar. Bambang Patijaya menyoroti permasalahan kelola sampah yang menjadi perhatian semua pihak.