Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak kehilangan haknya meski bersekolah di Sekolah Rakyat. Bantuan tetap diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak kehilangan haknya meski bersekolah di Sekolah Rakyat. Bantuan tetap diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.