BPKN menilai Gubernur Bali berpotensi melanggar hak konsumen dengan larangan produksi air minum dalam kemasan berukuran di bawah 1 liter. Pelarangan tersebut akan mengurangi variasi produk yang tersedia di pasar.
BPKN menilai Gubernur Bali berpotensi melanggar hak konsumen dengan larangan produksi air minum dalam kemasan berukuran di bawah 1 liter. Pelarangan tersebut akan mengurangi variasi produk yang tersedia di pasar.