Saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang mengungkap perintah untuk membuang handphone dan tidak hadiri panggilan KPK. KPK membicarakan kemungkinan jerat pasal obstruction of justice terkait hal itu.

Baca Juga
“Revisi KUHAP Memang Sangat Urgent”