Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melaporkan lima orang atas tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melaporkan lima orang atas tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.