Sejoli SAA dan RH ditangkap sebagai tersangka pembuang bayi di Pulogadung, Jakarta Timur. Mereka terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Sejoli SAA dan RH ditangkap sebagai tersangka pembuang bayi di Pulogadung, Jakarta Timur. Mereka terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.