Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) mengungkap praktik curang pengoplosan LPG bersubsidi 3 kg di Karawang dan Semarang yang merugikan negara hingga Rp 5,6 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) mengungkap praktik curang pengoplosan LPG bersubsidi 3 kg di Karawang dan Semarang yang merugikan negara hingga Rp 5,6 miliar.