Eks kader PDI Perjuangan, Tia Rahmania, menang gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) terhadap PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tia terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pilkada 2024.