Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di tingkat kelurahan sebanyak 1.652, dengan usia maksimal pelamar 58 tahun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di tingkat kelurahan sebanyak 1.652, dengan usia maksimal pelamar 58 tahun.