Polisi menangkap Ikhsan (44), tersangka yang jasadnya ditemukan terkubur dibungkus terpal di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Ini tampang Ikhsan.
Ikhsan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Siak, Jumat (31/10/2025). Dia terlihat duduk di kursi roda dengan kaki yang diperban setelah diberi tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Ikhsan terlihat memakai rompi tahanan. Dia sesekali tertunduk lesu saat dihadirkan di hadapan awak media.
Ikhsan ditangkap di Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu (29/10) malam, atau kurang dari 24 jam setelahditemukan di kebun rumahnya, pada Selasa (28/10) siang. Ikhsan kabur ke Pekanbaru setelah membunuh korban dan sempat meminjam uang kepada tetangganya.
“Tersangka kabur ke Pekanbaru pada tanggal 27 Oktober, kemudian yang bersangkutan berhasil kami tangkap di area peternakan sapi di Pekanbaru pada tanggal 29 Oktober,” jelas Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra.
Polisi mengungkap motif Ikhsan membunuh Novrianto (39) lalu menguburnya tanpa busana dan dibungkus terpal di Kabupaten Siak, Riau. Ikhsan mengaku membunuh temannya itu gara-gara hotspot Wi-Fi.
“Motif pelaku sangat sepele, hanya karena tidak diberikan jaringan hotspot. Namun, karena dalam pengaruh minuman tuak, pelaku emosi dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia,” jelas Eka.
oleh korban, tersangka naik pitam hingga timbul niat membunuh korban. Setelah itu, tersangka melihat sebilah parang tak jauh dari dekat korban kemudian mengambilnya.
“Kemudian secara diam-diam berjalan ke arah korban dan mengayunkan ke arah ubun-ubun kepala korban yang sedang bermain handphone,” ujarnya.
Pembunuhan itu terjadi pada Senin (26/10) dini hari setelah keduanya minum tuak di rumah tersangka di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Dalam kondisi terpengaruh miras, Ikhsan juga sempat memaksa istrinya melakukan threesome bareng korban.
“Pada tanggal 26 Oktober 2025, sekira pukul 03.00 WIB, tersangka menarik paksa istrinya yang sedang tidur di kamar belakang dan membawa ke ruang tamu untuk melayani korban untuk berhubungan suami istri,” jelasnya.
Bejatnya lagi, Ikhsan bahkan membantu memegangi tangan istrinya saat disetubuhi korban. Istri tersangka sempat meronta-ronta, namun Ikhsan menyuruhnya diam hingga korban pun tak bisa berbuat apa-apa.
Setelah korban, giliran tersangka yang menyetubuhi istrinya. Singkatnya, setelah melakukan perbuatan bejat itu, Ikhsan meminta hotspot kepada korban, namun korban menolak dengan alasan kuota sudah habis dan ponselnya lowbatt.
“Namun tersangka melihat korban masih menonton video porno di HP-nya sehingga tersangka merasa sakit hati karena korban itung-itungan masalah hotspot. Sedangkan istri tersangka dipersilakan untuk disetubuhi oleh korban, tersangka tidak ada itung-itungan,” jelasnya.







