Para terdakwa kasus penganiayaan Chepril Saputra Namo telah dijatuhi vonis. Keluarga Prada Lucky pun bersyukur setelah vonis dibacakan.
Sebanyak 21 terdakwa telah divonis berbeda, yakni dalam berkas perkara nomor 41 dengan 17 terdakwa itu divonis 6-9 tahun penjara disertai pemecatan.
Kemudian, berkas perkara nomor 42 dengan empat terdakwa divonis 6,5 tahun penjara disertai pemecatan. Sedangkan berkas perkara nomor 40 dengan satu terdakwa atas nama Lettu Inf Ahmad Faisal, belum diputuskan.
Ibunda Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, tak mampu menahan tangis. Ia lantas bersama sejumlah perempuan yang juga keluarga Lucky langsung berpelukan dan histeris.
Tangisan haru pecah karena putusan hakim yang memecat 21 terdakwa sesuai harapan ibunda Prada Lucky dan seluruh keluarga. Sepriana menilai putusan tersebut di luar ekspektasi keluarga karena lebih tinggi dari tuntutan oditur.
“Kami berterima kasih karena putusannya lebih tinggi daripada tuntutan bapak-bapak oditur. Terimakasih banyak,” ujar Sepriana di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilansir , Rabu (31/12/2025).
Ia meminta dukungan dari semua masyarakat Indonesia dan media agar terus mengawal kasus tersebut hingga para terdakwa betul-betul melepas seragam.
Baca berita selengkapnya
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.







