Tarif Global Dinyatakan Ilegal oleh Pengadilan AS, Trump Murka!

Posted on

Presiden (AS) memberikan reaksi keras terhadap putusan pengadilan banding AS yang menyatakan sebagian besar adalah ilegal. Trump bersumpah akan melawan putusan tersebut hingga ke Mahkamah Agung AS.

Dalam putusan pada Jumat (29/8), pengadilan banding AS untuk Sirkuit Federal menyatakan sebagian besar tarif yang diberlakukan Trump adalah ilegal. Namun, pengadilan AS mengizinkan tarif Trump untuk tetap berlaku saat ini, memberikannya waktu untuk melanjutkan kasus ini ke Mahkamah Agung.

Putusan pengadilan banding AS tersebut memperkuat putusan pengadilan lebih rendah, yang sebelumnya menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dalam memanfaatkan kekuatan ekonomi darurat untuk mengenakan bea masuk yang luas.

Dalam tanggapannya, seperti dilansir AFP, Sabtu (30/8/2025), Trump menyebut pengadilan banding AS telah “secara keliru” menjatuhkan putusan tersebut. Dia juga menuduh pengadilan banding AS “sangat partisan” dalam menjatuhkan putusannya.

“SEMUA TARIF MASIH BERLAKU! Hari ini, Pengadilan Banding yang sangat partisan secara keliru menyatakan bahwa tarif kita harus dihapus, tetapi mereka tahu bahwa Amerika Serikat pada akhirnya akan menang,” kata Trump dalam pernyataannya via Truth Social pada Jumat (29/8).

“Jika tarif ini dihapuskan, itu akan menjadi bencana besar bagi negara ini. Itu akan membuat kita lemah secara finansial, dan kita harus kuat,” sebutnya.

Menurut Trump, putusan pengadilan banding AS itu akan memiliki dampak “menghancurkan” jika dibiarkan begitu saja.

“AS tidak akan lagi mentoleransi defisit perdagangan yang sangat besar dan tarif yang tidak adil, serta hambatan perdagangan non-tarif yang diberlakukan oleh negara-negara lainnya, baik kawan atau lawan, yang merugikan produsen, petani, dan semua orang,” ujarnya.

“Jika dibiarkan, keputusan ini benar-benar akan menghancurkan Amerika Serikat,” tegas Trump.

Lebih lanjut, Trump menyatakan bahwa dirinya akan melawan balik “dengan bantuan Mahkamah Agung Amerika Serikat”. Trump bahkan mengisyaratkan jika akan menjatuhkan putusan yang mendukung dirinya.

“Selama bertahun-tahun, tarif dibiarkan digunakan untuk melawan kita oleh para politisi kita yang tidak peduli dan tidak bijaksana. Sekarang, dengan bantuan Mahkamah Agung Amerika Serikat, kita akan menggunakannya untuk kepentingan bangsa kita, dan menjadikan Amerika, kaya, kuat, dan berkuasa kembali!” cetusnya.

Putusan pengadilan banding AS itu menjadi pukulan bagi Trump, yang telah menggunakan bea masuk sebagai alat kebijakan ekonomi yang luas. Hal itu juga dapat menimbulkan keraguan atas kesepakatan yang telah dicapai Trump dengan mitra-mitra dagang utama, seperti Uni Eropa.

Sejak kembali menjabat Presiden AS pada Januari lalu, Trump telah menggunakan Undang-undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk mengenakan tarif kepada hampir semua mitra dagang AS, dengan tarif dasar sebesar 10 persen dan tarif yang lebih tinggi untuk puluhan negara.

Putusan pengadilan banding AS pada Jumat (29/8) menekankan bahwa “undang-undang tersebut memberikan wewenang yang signifikan kepada Presiden untuk mengambil sejumlah tindakan sebagai respons terhadap keadaan darurat nasional yang ditetapkan, tetapi tidak satu pun dari tindakan ini secara eksplisit mencakup wewenang untuk mengenakan tarif, bea masuk, atau sejenisnya, atau wewenang untuk memungut pajak”.

Putusan itu masih bisa digugat lebih lanjut ke Mahkamah Agung, namun jika akhirnya tarif tersebut dinyatakan ilegal, maka perusahaan-perusahaan kemungkinan akan menuntut ganti rugi.

Lebih lanjut, Trump menyatakan bahwa dirinya akan melawan balik “dengan bantuan Mahkamah Agung Amerika Serikat”. Trump bahkan mengisyaratkan jika akan menjatuhkan putusan yang mendukung dirinya.

“Selama bertahun-tahun, tarif dibiarkan digunakan untuk melawan kita oleh para politisi kita yang tidak peduli dan tidak bijaksana. Sekarang, dengan bantuan Mahkamah Agung Amerika Serikat, kita akan menggunakannya untuk kepentingan bangsa kita, dan menjadikan Amerika, kaya, kuat, dan berkuasa kembali!” cetusnya.

Putusan pengadilan banding AS itu menjadi pukulan bagi Trump, yang telah menggunakan bea masuk sebagai alat kebijakan ekonomi yang luas. Hal itu juga dapat menimbulkan keraguan atas kesepakatan yang telah dicapai Trump dengan mitra-mitra dagang utama, seperti Uni Eropa.

Sejak kembali menjabat Presiden AS pada Januari lalu, Trump telah menggunakan Undang-undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk mengenakan tarif kepada hampir semua mitra dagang AS, dengan tarif dasar sebesar 10 persen dan tarif yang lebih tinggi untuk puluhan negara.

Putusan pengadilan banding AS pada Jumat (29/8) menekankan bahwa “undang-undang tersebut memberikan wewenang yang signifikan kepada Presiden untuk mengambil sejumlah tindakan sebagai respons terhadap keadaan darurat nasional yang ditetapkan, tetapi tidak satu pun dari tindakan ini secara eksplisit mencakup wewenang untuk mengenakan tarif, bea masuk, atau sejenisnya, atau wewenang untuk memungut pajak”.

Putusan itu masih bisa digugat lebih lanjut ke Mahkamah Agung, namun jika akhirnya tarif tersebut dinyatakan ilegal, maka perusahaan-perusahaan kemungkinan akan menuntut ganti rugi.