Pemerintah telah menetapkan triwulan I/2026 (Januari-Maret). Pada Januari 2026, tarif listrik tetap tanpa perubahan untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Itu berarti tarif listrik bulan ini sama seperti bulan sebelumnya.
Mengutip dari laman resmi PLN, tarif tenaga listrik tetap pada triwulan I/2026 ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keandalan dan kualitas layanan kelistrikan, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat dan UMKM, mendukung aktivitas ekonomi di awal tahun, serta memperkuat daya beli masyarakat melalui sinergi berkelanjutan antara pemerintah dan PLN.
“Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Adapun penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Tri juga menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan. Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengelola pengeluaran di awal tahun, sehingga daya beli tetap terjaga dan stabilitas ekonomi nasional dapat dipertahankan.
Berikut ini rincian yang tidak mengalami kenaikan atau sama seperti tarif di bulan sebelumnya.







