Taspen Respons Vonis 10 Tahun Penjara Eks Dirut, Jamin Dana Pensiun Aman

Posted on

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih dalam kasus korupsi Rp 1 triliun. Taspen menjamin dana pensiun aman.

“PT Taspen (Persero) menghormati sepenuhnya proses hukum yang telah berjalan, termasuk putusan pengadilan, serta mendukung penuh langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi,” ujar Taspen dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10/2025).

Taspen menyayangkan kasus korupsi tersebut. Taspen mengatakan perbaikan telah dilakukan dan dana para peserta Taspen tetap aman.

“Taspen menegaskan dana peserta tetap aman, terkelola secara profesional, dan terjamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh manfaat bagi peserta tetap disalurkan,” ujarnya.

Taspen menyatakan telah memperkuat komite investasi. Hal itu ditujukan untuk mencegah kasus korupsi yang menjerat ANS Kosasih terulang.

“Taspen menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting dan berkomitmen untuk terus memperkuat integritas, transparansi, dan pengawasan,” ujarnya.

Sebelumnya, ANS Kosasih divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

“Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/10).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambah hakim.

Kosasih juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Kosasih membayar uang pengganti sebesar:

– Rp 29,152 miliar,
– USD 127.057 atau sekitar Rp 2,1 miliar,
– SGD 283.002 atau sekitar Rp 3,6 miliar,
– EUR 10 ribu atau sekitar Rp 194 juta,
– THB 1.470 atau sekitar Rp 757 ribu,
– GBP 30 atau sekitar Rp 672 ribu,
– JPY 128 ribu atau sekitar Rp 14,2 juta,
– HKD 500 atau sekitar Rp 1 juta,
– KRW 1,262 juta atau sekitar Rp 14,8 juta,
– Rp 2.877.000.

Total uang pengganti itu sekitar Rp 35 miliar jika dihitung sesuai kurs saat ini. Hakim mengatakan harta benda Kosasih dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, diganti 3 tahun kurungan.

KPK mengatakan vonis kasus korupsi bukan sekadar untuk efek jera, tapi juga pemulihan aset. KPK juga meminta Taspen melakukan perbaikan demi mencegah kasus terulang.

“Besarnya dampak yang dirugikan tersebut, KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini sekaligus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsinya, dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem yang serius, agar praktik-praktik investasi fiktif ini dapat dicegah,” kata jubir KPK Budi Prasetyo.

Taspen menyatakan telah memperkuat komite investasi. Hal itu ditujukan untuk mencegah kasus korupsi yang menjerat ANS Kosasih terulang.

“Taspen menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting dan berkomitmen untuk terus memperkuat integritas, transparansi, dan pengawasan,” ujarnya.

Sebelumnya, ANS Kosasih divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

“Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/10).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambah hakim.

Kosasih juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Kosasih membayar uang pengganti sebesar:

– Rp 29,152 miliar,
– USD 127.057 atau sekitar Rp 2,1 miliar,
– SGD 283.002 atau sekitar Rp 3,6 miliar,
– EUR 10 ribu atau sekitar Rp 194 juta,
– THB 1.470 atau sekitar Rp 757 ribu,
– GBP 30 atau sekitar Rp 672 ribu,
– JPY 128 ribu atau sekitar Rp 14,2 juta,
– HKD 500 atau sekitar Rp 1 juta,
– KRW 1,262 juta atau sekitar Rp 14,8 juta,
– Rp 2.877.000.

Total uang pengganti itu sekitar Rp 35 miliar jika dihitung sesuai kurs saat ini. Hakim mengatakan harta benda Kosasih dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, diganti 3 tahun kurungan.

KPK mengatakan vonis kasus korupsi bukan sekadar untuk efek jera, tapi juga pemulihan aset. KPK juga meminta Taspen melakukan perbaikan demi mencegah kasus terulang.

“Besarnya dampak yang dirugikan tersebut, KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini sekaligus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsinya, dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem yang serius, agar praktik-praktik investasi fiktif ini dapat dicegah,” kata jubir KPK Budi Prasetyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *