Dua pria berinisial WS (65) dan MR (68) ditangkap polisi karena diduga dua bocah perempuan berusia 8 dan 10 tahun secara bersamaan di , Jawa Barat. Polisi mengungkap modus bejat dua pria renta tersebut.
“Untuk motif sendiri kami sudah mendalami dan disampaikan salah satu pelaku, bahwa tujuan atau motivasi untuk melakukan perbuatan itu karena yang bersangkutan ingin mengetahui apakah masih bisa ereksi atau tidak,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Minggu (21/9/2025).
Teguh menyebut dua pelaku juga mengiming-imingi bocah korban. WS disebut mengiming-imingi dua bocah dengan uang Rp 5.000.
“Saudara WS memanggil kedua korban dan mengiming-imingi korban itu dengan memberikan uang sebesar Rp 5.000. Pelaku WS mengatakan kepada salah satu korban untuk membagi uang Rp 5.000 itu kepada temannya,” kata Teguh.
Teguh mengatakan pelaku WS dan MR melakukan aksi bejatnya di dalam gubuk atau saung yang tak jauh dari rumah korban. Pencabulan dilakukan dalam waktu bersamaan dan kedua pelaku saling menyaksikan.
“Perbuatannya dilakukan bersamaan di dalam suatu tempat yaitu saung tadi itu. Kedua tersangka ini hubungannya teman,” ucap Teguh.
Peristiwa itu terjadi pada Juli dan dilaporkan oleh orang tua korban pada 11 Agustus lalu. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, MR dan WS ditangkap pada Sabtu (20/9) malam.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Bahwa dasar dari pengungkapan yang kami telah lakukan, yaitu ada dua laporan polisi dan masing-masing laporan polisi itu memiliki satu korban yang berbeda, dan masing-masing pelaku juga yang berbeda,” kata Teguh.