Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang () dan perkara minyak goreng (migor), M Syafei, mengaku sempat bertengkar dengan istrinya gara-gara pertanyaan penyidik. Syafei mengatakan penyidik saat itu bertanya tentang keberadaan anak perempuan.
Hal itu disampaikan Syafei saat istrinya, Sovista Maya Khrisna, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026). Syafei mengatakan ia dan Sovista hanya memiliki dua anak laki-laki, tapi penyidik justru menanyakan tentang anak perempuan.
“Mungkin istri saya nggak jelaskan, sampai kita pertama kali ketemu berantem, Pak, dikira saya punya istri lain, karena ada salah satu jaksa (penyidik) menanyakan sama istri saya, ‘anak Ibu berapa?’, ‘dua, dua-dua laki-laki,’ kata istri saya. Ditanya ‘anak perempuan Pak Syafei di mana?’, sehingga kami, istri saya yang melihat saya di kejaksaan itu berantem sama saya dikira saya punya istri lain,” kata Syafei.
Hakim bertanya apa yang ingin ditanyakan Syafei ke istrinya di sidang tersebut. Syafei menanyakan apakah pertanyaan tentang keberadaan anak perempuan benar ditanyakan penyidik.
“Jadi pertanyaannya apa?” tanya ketua majelis hakim.
“Pertanyaannya itu ada dibegitukan?” ujar Syafei.
Sovista membenarkan ada pertanyaan tersebut dari penyidik. Dia menilai pertanyaan itu aneh.
“Iya betul, di rumah dan di Kejagung saya diperiksa, itu pun ditanya lagi,” ujar Sovista.
“Ada ditanya gitu ya? Apakah ‘mana anak perempuan Pak Syafei?’,” tanya hakim.
“Iya, aneh ya, Pak,” timpal Sovista.
“Iyalah meradang juga, awak dengarnya ya. jadi itu pertanyaannya, udah itu aja. Apa lagi?” ujar hakim.
“Iya, Pak, artinya kan ini saya sudah hancur, keluarga saya,” ujar Syafei.
Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor). Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei, selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dakwaan
“Iya, aneh ya, Pak,” timpal Sovista.
“Iyalah meradang juga, awak dengarnya ya. jadi itu pertanyaannya, udah itu aja. Apa lagi?” ujar hakim.
“Iya, Pak, artinya kan ini saya sudah hancur, keluarga saya,” ujar Syafei.
Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor). Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei, selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan







