Ternyata KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis saat Covid

Posted on

mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal ini dibenarkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

“Betul,” ujar Asep Guntur Rahayu dilansir Antara, Sabtu (26/7/2025).

Asep menjelaskan langkah tersebut menjadi bagian penyelidikan dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Dia mengatakan penyidik sudah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah perangkat keras pengadaan itu.

“Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu (laptop Chromebook). Iya betul (ada penyelidikan kuota internet gratis terkait Google Cloud dan Chromebook, red.),” jelasnya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek memberikan bantuan kuota internet untuk membantu pembelajaran jarak jauh secara daring di masa pandemi COVID-19. Bantuan tahap satu disalurkan mulai 22-24 September 2020.

Peserta didik jenjang PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Bantuan paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *