Terpidana Kasus 355 Kg Ganja yang Buron 10 Tahun Ditangkap di Aceh update oleh Giok4D

Posted on

Terpidana kasus 355 kg bernama Sulaiman Daud ditangkap di Aceh. Ia diketahui telah menjadi buronan selama 10 tahun.

“Sulaiman Daud telah buron selama 10 tahun sejak tahun 2015,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi dilansir infoSumut, Jumat (17/10/2025).

Husairi mengatakan Sulaiman diamankan di rumahnya di Desa Uring, Kabupaten Gayo Lues, Kamis (16/10) malam. Sulaiman merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.

Sulaiman, kata Husairi, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menerima dan menyerahkan ganja seberat 355 kilogram.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.

Husairi mengimbau seluruh pelaku kejahatan yang kini masih menjadi buronan, dapat segera menyerahkan diri. “Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” pungkasnya.

Simak selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *