Pengusaha tambang (ROC) tiba di gedung KPK setelah dijemput paksa oleh penyidik. Dia terlihat merangkak saat digiring ke ruang penyidik KPK.
Pantauan infocom, Kamis (21/8/2025), Rudy tiba di gedung KPK pada pukul 21.37 WIB. Dia mengenakan kemeja dan celana berwarna hitam saat sampai di markas KPK.
Saat turun dari mobil, satu orang berdiri tepat di depan Rudy Ong. Pengusaha tambang itu tidak mengeluarkan satu kata setibanya di KPK.
Rudy lalu dibawa sejumlah pegawai KPK ke ruang penyidik. Tanpa ditemani pengacara, ia mulai diarahkan naik ke ruang penyidik.
Awalnya, tidak ada yang aneh di momen ini. Namun, saat berada di lantai dua, atau tepatnya sebelum masuk ke ruang penyidik, Rudy Ong merangkak.
Hal itu terlihat dari gestur dua pegawai KPK yang menemani Rudy Ong ke ruang penyidik. Kedua pegawai KPK itu tampak membopong tubuh Rudy Ong dan meminta pengusaha tambang itu kembali berdiri. Tak berselang lama, Rudy lalu terlihat berdiri dan memasuki ruang penyidik KPK.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan Rudy Ong akan langsung ditahan setelah dijemput paksa hari ini. Dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
“Selanjutnya Tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2025,” ujar Budi.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” sambungnya.
Kasus ini juga menjerat mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek. Namun penyidikan terhadap Awang dihentikan setelah ia meninggal dunia.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang dalam kasus ini. KPK menyebutkan kasus tersebut terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur,” kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Tessa mengungkap tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.
KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun KPK masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu.
Lihat Video ‘Hindari Wartawan, Bos Tambang Kaltim Merangkak Usai Dijemput KPK’: