Tim Raga Bongkar PETI di Kuansing Riau, 2 Penadah Emas Ilegal Ditangkap

Posted on

(Rabu Anti Geng dan Anarkisme) dan Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kunasing) membongkar penambangan emas ilegal. Dua orang penadah diamankan dalam operasi ini.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya penambangan emas ilegal di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuansing.

Pada Kamis (5/6) pukul 17.45 WIB, Tim Raga dan Satreskrim Polres Kuansing kemudian bergerak ke lokasi. Di sana, polisi mengamankan, yakni inisial J (33) dan S (51).

“Kedua tersangka ini diduga sebagai penadah emas hasil tambang ilegal,” kata Angga dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).

Dalam operasi ini, tim kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain peralatan pengolahan dan pemurnian emas ilegal, termasuk kompor gas minyak, tabung gas LPG, selang tabung gas, penjepit besi, tembikar, pompa, tabung minyak warna oranye, pentolan emas, timbangan, mancis, serta uang tunai sebesar Rp 40.354.000.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton mengatakan saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Kuansing. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Shilton mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri sekaligus instruksi Kapolda Riau untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, termasuk penambang ilegal yang berpotensi merusak alam.

“Karena selain merugikan negara, juga merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” ujar Shilton.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *