Seorang kakek berinisial JR ditangkap polisi atas (Rohul), Riau. Pria berusia 72 tahun itu mencabuli remaja putri berusia 17 tahun yang juga tetangga korban.
“Benar Unit PPA dan Tim Raga Polres Rohul telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka saat ini diamankan di Polres Rohul,” kata Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Ejoice Manalu, dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Awalnya, pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka JR datang ke rumah korban untuk mengantarkan kue.
“Yang mana pada saat itu kedua orang tua korban tidak berada di rumah dan kemudian pelaku membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar dan sesampainya di dalam kamar, pelaku langsung mencabuli korban,” jelasnya.
Setelah kejadian itu korban merasa trauma hingga akhirnya memberitahukan kepada orang tuanya. Orang tua korban tak terima dan melaporkan pelaku ke polisi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Unit PPA Polres Rohul dan pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Raga pada Kamis (19/6).
“Saat ini pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Polres Rohul,” imbuhnya.
Atas perbuatan bejatnya itu, JR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.