KPK mengungkap yang diperas oknum pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam kasus izin TKA berasa dari berbagai bidang. Mulai dari bidang kesehatan hingga pendidikan.
“Jadi tenaga kerja asing itu yang datang ke kita, ini seluruh tenaga kerja asing. Jadi di seluruh bidang. Kan tenaga kerja asing ada di nakes juga ada, tenaga kesehatan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
“Kemudian di olahraga juga ada. Yang banyak di industri tentunya ya. Kemudian juga di dunia pendidikan juga ada,” lanjutnya.
KPK akan turut serta meminta keterangan terhadap para TKA tersebut. “Banyak, jadi di banyak bidang. Banyak bidang. Ini sedang kita dalami. Ya nanti mungkin beberapa juga kita akan minta apa namanya, keterangan. Siapa yang diminta keterangan ya nanti ditunggu saja,” ujar Asep.
KPK telah menahan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan. Delapan tersangka yang sudah ditahan KPK sebagai berikut:
1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025
KPK menduga para oknum pejabat di Kemnaker ini memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Pemerasan di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
Simak juga Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA