Kakek berinisial R (69) di Pandeglang, Banten, tega melakukan terhadap anak tetangga hingga berbadan dua. R telah ditangkap polisi.
Dirangkum infocom, Jumat (21/11/2025), R ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang. R memperkosa gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya.
“Pelaku inisial R, melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto.
Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumah korban di Kecamatan Sobang, saat kondisi sedang sepi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban agar mau menuruti keinginannya.
“Dibarengi dengan ancaman, jadi si pelaku mengancam korban jangan kasih tau siapa-siapa, ‘kalau kasih tau, kamu akan saya pukul’,” ungkapnya.
Akibat tindakan pelaku, korban dinyatakan hamil 3 bulan. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Korban hamil 3 bulan,” katanya.
Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf menambahkan polisi masih terus mendalami kasus ini. Sebab, menurutnya, korban diduga juga mengalami pencabulan oleh ayah kandung sendiri ketika sedang berada di Provinsi Jambi.
“Baru satu pelaku, nanti kita gali lagi” katanya.
Alfian menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Lihat juga Video: Bejat! Kakek 75 Tahun di Gresik Perkosa Gadis Difabel Anak Tetangga
Akibat tindakan pelaku, korban dinyatakan hamil 3 bulan. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Korban hamil 3 bulan,” katanya.
Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf menambahkan polisi masih terus mendalami kasus ini. Sebab, menurutnya, korban diduga juga mengalami pencabulan oleh ayah kandung sendiri ketika sedang berada di Provinsi Jambi.
“Baru satu pelaku, nanti kita gali lagi” katanya.
Alfian menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Lihat juga Video: Bejat! Kakek 75 Tahun di Gresik Perkosa Gadis Difabel Anak Tetangga
