Keberadaan bakso babi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, menuai sorotan di media sosial (medsos), apalagi pada spanduknya tertera tulisan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ternyata spanduk itu untuk mempertegas jenis bakso yang dijual dan agar pembeli, khususnya umat Islam, mengetahuinya sebelum membeli.
Pantauan infoJogja, tampak spanduk berlatar belakang warna merah dengan tulisan bakso babi (tidak halal). Selain itu, di bawahnya terdapat tulisan informasi ini disampaikan oleh DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan.
Tampak pula seorang pria tengah meracik bakso tersebut. Namun, ketika ditanya terkait viralnya usaha bakso miliknya, pria tua ini enggan menanggapinya.
“Susah, pilih tidak viral,” kata pria tersebut dilansir , Senin (27/10/2025).
Pemilik kios yang dikontrak sebagai tempat jualan bakso babi, Blorok, menjelaskan penjual bakso berinisial S sudah lama berjualan bakso babi. Blorok menyebut dahulu S berjualan dengan cara berkeliling kampung. “Dulu beliau keliling kampung-kampung dan laris sekali,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DMI Ngestiharjo, Arif Widodo, membenarkan pihaknya memasang spanduk terkait dengan penjualan bakso babi. Menurutnya, hal tersebut merupakan satu pemberitahuan kepada seluruh pembeli supaya bisa membaca spanduk itu terlebih dahulu sebelum menentukan membeli atau tidak.
“Kita perlu satu penegasan untuk menyampaikan kepada penjual, formatnya adalah spanduk bertuliskan bakso babi dan bawahnya kita kasih tulisan DMI. Itu bentuk kepedulian kepada umat agar jangan sampai yang mengonsumsi bakso dan agar masyarakat tahu di sana jual bakso babi,” kata Arif.
Sedangkan Ketua MUI Kapanewon Kasihan, Armen Siregar, mengungkapkan pemasangan spanduk bakso babi dari DMI Ngestiharjo dilakukan sejak Januari 2025.
“Sebelumnya sudah ada spanduk bertuliskan bakso babi dan bawahnya logo DMI, itu yang menimbulkan multitafsir. Padahal itu dipasang Januari 2025 oleh DMI Ngestiharjo, tapi gara-gara viral itu malah geger,” ucapnya.
Baca berita selengkapnya







