Unggahan menggambarkan seorang pria mengaku mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL) dan sekarang menjadi anggota militer viral di media sosial (medsos). Foto pria mengaku mantan prajurit TNI AL tersebut diunggah oleh salah satu akun media sosial dan menjadi ramai dibahas di medsos.
Berdasarkan unggahan yang dilihat infocom di akun medsos tersebut, ada dua foto yang memperlihatkan sosok pria itu berseragam TNI AL dan seragam tentara Rusia. Dalam foto pertama, terdapat foto pria menggunakan seragam militer Rusia dengan tulisan ‘Loh kok jadi tentara Russia??? Bukannya dulu Marinir???’.
Kemudian pada foto kedua, terlihat pria tersebut mengenakan pakaian dinas TNI AL berwarna putih lengkap dengan baret ungu khas Korps Marinir. Foto tersebut diberikan tulisan ‘Iya dulu Marinir!!!!! Tapi itu dulu!!!’.
“Iya memang dulu marinir sekarang bertempur bersama rusia di ukraina,” demikian keterangan di akun TikTok @zstorm689.
Dalam akun itu, juga terdapat 2 unggahan lain yang menunjukkan pria tersebut berfoto dengan tentara dari negara lain.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma TNI I Made Wira Hady Arsanta membenarkan bahwa pria yang berfoto mengenakan seragam tentara Rusia tersebut merupakan mantan prajurit . Made Wira mengatakan prajurit tersebut sudah dipecat atas tindakan meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya tanpa izin resmi atau alasan yang sah (desersi).
“Serda Satria Arta Kumbara, NRP 111026, mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir). Desersi TMT. 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang,” jelas Made Wira saat dimintai konfirmasi infocom, Sabtu (10/5/2025).
Made Wira juga menjelaskan mantan prajurit TNI AL tersebut sudah dijatuhi hukuman dalam putusan In Absensia (putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta. Dia menyebut putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 06/04/23 dan akte berkekuatan hukum tetap nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17/04/23,” terang Made Wira.
Dilihat di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Dilmil II-08 Jakarta, pria tersebut bernama Satriya Arta Kumbara. Satriya dijatuhkan hukuman pidana pokok penjara selama 1 tahun dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.
“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Satriya Arta Kumbara, Serda Mar NRP 111026, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Desersi dalam waktu damai,” demikian keterangan di SIPP .
Simak juga video “Prabowo: TNI Selalu Dituduh Mau Jadi Diktator” di sini: