Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan () buka suara usai viral nasabah-nasabah bank mengeluhkan rekeningnya tiba-tiba diblokir karena perintah PPATK. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan perintah pemblokiran terhadap rekening bank yang sifatnya tidak aktif atau rekening dormant agar tak disalahgunakan untuk transaksi judi online ().
Dilihat infocom, ada sejumlah cuitan viral di media sosial X berisi keluhan nasabah yang mengalami pemblokiran rekening. Cuitan itu menyisipkan unggahan tangkapan layar yang menyebutkan rekening diblokir atas perintah PPATK.
“Penghentian sementara ini adalah upaya kami untuk melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” kata Ivan kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).
Ivan mengatakan saat ini rentan jual beli rekening untuk disalahgunakan judol. Namun, kata dia, nasabah kerap tak menyadari kepemilikan rekening tersebut.
“Karena banyak sekali nasabah tidak sadar masih memiliki rekening serta terjadi jual beli rekening dormant, sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktifitas tindak pidana,” ujarnya.
Ivan menegaskan perintah pemblokiran rekening oleh PPATK itu semata melindungi kepentingan publik. Di sisi lain, ia menyebut pemblokiran hanya dilakukan terhadap rekening dormant sesuai data dari perbankan.
“Langkah ini untuk melindungi kepentingan dan hak publik, dengan penghentian sementara oleh PPATK, maka nasabah akan diberitahukan oleh bank bahwa mereka memiliki rekening yang tidak aktif apakah akan diteruskan atau ditutup permanen, agar tidak disalahgunakan,” terangnya.
“Sistem perbankan kita sudah sangat bagus, namun dalam rangka memitigasi risiko maka kami bertindak melindungi semua rekening nasabah yang dormant, yang datanya kami peroleh dari perbankan,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Ivan menuturkan dana yang tersimpan dalam rekening tetap aman. Dia pun kembali menegaskan langkah perintah pemblokiran tersebut untuk melindungi hak publik.
“Hak dan dana di dalam rekening tetap aman, reaktivasi bisa segera dilakukan ketika nasabah mengaktifkan kembali rekeningnya dan memutuskan untuk terus memakai rekening yang dimilikinya. Sekali lagi, prinsip penghentian ini adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” ujar dia.
“Ini murni untuk menjaga dan melindungi hak publik. Justru negara hadir untuk melindungi publik,” pungkasnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Simak juga video “PPATK: Transaksi Judol Usia 10-16 Tahun Capai Rp 2,2 M di Awal 2025” di sini: