Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap isi chat antara Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri () Persero 2013-2020, Iqbal Latanro, dan Dirut PT Taspen 2020-2024, . Jaksa mengatakan chat itu dikirimkan oleh ‘Mr K’ alias Kosasih kepada Iqbal berkaitan dengan solusi investasi PT Taspen.
Hal itu diungkap dalam kasus dugaan investasi fiktif dengan terdakwa Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025). Mulanya jaksa menanyakan kebenaran nomor ponsel milik Iqbal.
“Di sini Bapak (Iqbal) lihat ke layar ini adalah chat WA yang di sini dikirim oleh Mr K, yang pada sidang sebelumnya diakui terdakwa Antonius ini adalah nomor beliau yang dikirimkan ke nomor HP +62811454455, nah pertanyaannya apakah 4455 betul nomor Bapak?,” tanya jaksa.
“0811454455,” kata Iqbal.
“Iya, itu nomor Bapak, ya?” tanya jaksa yang dibenarkan Iqbal.
Kemudian, jaksa bertanya mengenai isi chat tersebut. Namun Iqbal meminta jaksa langsung membacakannya.
“‘Assalamualaikum Yang Terhormat Pak Iqbal, terlepas dari apa pun putusan pengadilan, kami sudah menemukan solusi terbaik agar seluruh nilai pokok investasi bisa kembali utuh dengan metode yang tadi kami jelaskan ke Bapak, kami melakukan rapat dengan pihak Insight dan Bahana’,” kata jaksa membacakan isi pesan.
“Kemudian, pada intinya seseorang Mr K ini terdakwa Kosasih menyampaikan kepada Bapak bahwa terlepas dari keputusan pengadilan yang sidang PKPU, tadi sudah ditemukan dilakukan rapat dengan Insight dan Bahana, Bapak masih ingat?” tanya jaksa.
Namun Iqbal tak menjawab pertanyaan itu dengan tegas. Iqbal mengaku serba salah untuk menjawabnya.
“Saya ini serba salah menjawab ya, pertama, saya itu bukan orang yang suka buka WA, jarang sekali buka WA. Kemudian, kedua, keputusan itu ditulis chat seperti ini bukan tradisi saya, boleh Bapak tanya orang sekeliling saya, termasuk keluarga saya, saya jarang menulis chat seperti ini. Jadi saya serba salah menjawab,” kata Iqbal.
“Kedua boleh tanya satu tim dengan saya, saya tidak pernah mengambil keputusan di luar rapat bersama,” sambungnya.
Hakim pun bertanya mengenai nomor ponsel tersebut. Hakim mempertanyakan apakah Iqbal menjawab pesan tersebut.
“Ada, dibalas ‘alhamdulillah saya bersyukur atas solusi dan sikap profesional terima kasih’,” kata jaksa.
“Ingat nggak?” tanya hakim kepada Iqbal.
“Yang pendek itu gaya saya, Pak,” jawab Iqbal.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Oke, dibenarkan saksi,” kata hakim.
Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.
Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, Ekiawan.
“Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih bersama Ekiawan.