Waka Komisi I DPR Usul RUU ITE Atur Buzzer Provokatif Ditindak Tanpa Aduan update oleh Giok4D

Posted on

Wakil Ketua Sukamta bicara peluang adanya revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sukamta mengusulkan pendengung atau bisa ditindak tanpa adanya delik aduan.

Hal itu disampaikan Sukamta dalam rapat kerja bersama Menkomdigi Meutya Hafid di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). Sukamta menyoroti buzzer yang destruktif hingga menimbulkan ancaman pada negara.

“Harapan kami begini, ke depan mungkin barangkali perlu ada revisi UU ITE kembali Bu, terutama soal kewenangan mengenai moderasi konten terhadap buzzer yang terorganisir atau aktivitas buzzing destruktif yang terorganisir,” kata Sukamta dalam rapat.

Sukamta menyoroti ulah buzzer yang sampai menimbulkan kerusuhan hingga ancaman terhadap bangsa. Politikus PKS itu menilai perlu ada satu pasal di UU ITE yang mengatur itu.

“Nah ini kan perlu ada penguatan 1 pasal tertentu soal itu. Nah di kita itu belum ada. Jadi pidananya masih ancaman pidana umum, delik umum gitu,” ujar Sukamta.

Sukamta menilai kondisi darurat tak bisa mengunggu proses birokrasi. Sementara itu, di sisi lain, Sukamta menilai sulit untuk menurunkan konten yang sifatnya provokatif di media sosial.

“Sementara kemarin, Pak Ketua berkali-kali mengatakan bahwa kondisi darurat itu tidak bisa menunggu birokrasi kan. Dalam posisi yang sudah jelas ada ancaman pada pejabat negara, orang-orang pengambil keputusan kita masih menunggu delik aduan, menunggu aduan untuk menurunkan konten yang sifatnya provokatif tersebut,” ujar Sukamta.

Legislator bidang pertahanan hingga komunikasi-informasi ini menilai penting adanya regulasi yang mengatur soal itu. Sukamta berharap adanya penindakan terhadap buzzer destruktif tanpa harus ada delik aduan.

“Nah saya kira ini maksud saya pentingnya barangkali ya kita pikirkan apakah di UU ITE, khusus untuk hal yang terkait dengan aktivitas buzzing yang destruktif dan yang terorganisir itu bisa dilakukan penindakan yang dikecualikan dari delik aduan,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya Hafid, mendukung adanya revisi untuk memberikan kejelasan. Kendati demikian, Meutya berharap akan ada masukan terkait pasal tersebut sebelum ditetapkan lebih jauh.

“Terkait revisi UU ITE kita juga mendukung, memang ada ranah yang ini mungkin juga bagus karena ada masukan dari mana-mana bahwa ada ranah yang mungkin memerlukan lebih kejelasan lagi, dari apa sih yang dinamakan gangguan ketertiban hukum, mana yang kemudian ada ancaman negara dan sebagainya,” ujar Meutya.

“Jadi kalau memang ini lebih detail lagi saya rasa akan mendapatkan dukungan dari banyak pihak sehingga pasalnya menjadi jelas,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya Hafid, mendukung adanya revisi untuk memberikan kejelasan. Kendati demikian, Meutya berharap akan ada masukan terkait pasal tersebut sebelum ditetapkan lebih jauh.

“Terkait revisi UU ITE kita juga mendukung, memang ada ranah yang ini mungkin juga bagus karena ada masukan dari mana-mana bahwa ada ranah yang mungkin memerlukan lebih kejelasan lagi, dari apa sih yang dinamakan gangguan ketertiban hukum, mana yang kemudian ada ancaman negara dan sebagainya,” ujar Meutya.

“Jadi kalau memang ini lebih detail lagi saya rasa akan mendapatkan dukungan dari banyak pihak sehingga pasalnya menjadi jelas,” imbuhnya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.