Waka Komisi II DPR Anggap Wajar Bupati Pati Diminta Mundur, Tunggu Proses DPRD

Posted on

Wakil Ketua RI, Dede Yusuf, menanggapi yang didemo warga untuk mundur dari jabatannya dan tengah menghadapi proses pemakzulan oleh DPRD setempat. Dede Yusuf menilai aspirasi yang disampaikan masyarakat wajar, tetapi mesti dibarengi proses demokrasi.

“Tuntutan untuk mundur adalah sesuatu yang wajar bagi masyarakat, namun harus melewati sebuah proses demokrasi. Saya mendengar bahwa sudah diserahkan kepada DPRD untuk melakukan hak angket, ya kita tunggu saja bagaimana DPRD melihatnya,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Dede Yusuf menyebut seorang kepala daerah bisa diturunkan jika melanggar hak konstitusional. Ia berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran yang berisi perintah kepada kepala daerah tak melakukan jalan pintas dengan menaikkan pajak.

“Yang jelas seorang kepala daerah bisa diturunkan jika melanggar hak-hak konstitusionalnya atau terdampak korupsi dan lain-lain. Jadi, diikuti saja apa yang sudah dilakukan saat ini melalui DPRD dan saya meminta kepada Kemendagri untuk melakukan surat edaran, perintah kepada daerah-daerah lain untuk tidak mengambil shortcut atau jalan pintas menaikkan pajak begitu saja hanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Dede.

“Masih ada beberapa hal-hal lain yang untuk meningkatkan PAD, seperti mengefektifkan BUMD, kemudian kolaborasi kemudian melakukan inovasi-inovasi termasuk juga mungkin nanti investasi yang dipercepat,” sambungnya.

Dede Yusuf menilai saat ini ada fenomena baru di mana daerah meningkatkan pendapatan dengan menaikan pajak. Ia menilai perlu hati-hati merancang kebijakan yang langsung bersentuhan dengan rakyat.

“Saya rasa ini ada satu fenomena baru di mana bukan hanya 1 daerah saja yang terjadi, tapi ada di beberapa daerah. Saya dengar sudah ada juga seperti di Semarang, lalu di Cirebon, lalu ada di satu dua lagi ya. Di mana memang kepala daerah mencoba untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya, salah satu yang tercepat adalah menaikkan pajak,” kata Dede.

Ia menilai faktor tersebut, salah satunya terjadi lantaran berkurangnya anggaran dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). Di sisi lain, kepala daerah berlomba-lomba untuk mewujudkan janji kampanye mereka.

“Dalam konteks ini memang sebetulnya tidak ada larangan untuk meningkatkan pajak, namun harus dilakukan secara berhati-hati sekali. Karena bagaimanapun juga pajak yang saat ini tentu dengan kondisi perekonomian yang sulit akan membebankan rakyat itu sendiri,” ujar Dede Yusuf.

“Dan ini yang terjadi nanti adalah kemampuan untuk tidak membayar atau bahkan berkurangnya daya beli masyarakat. Jadi, harusnya bagi seorang kepala daerah apabila ingin meningkatkan PAD itu bisa dikatakan dengan cara membuat perhitungan yang berkeadilan,” tambahnya.

Dede Yusuf menyarankan jika pun ada kenaikan pajak maka mesti dilakukan secara adil. Ia menyebut semestinya ada keringanan bagi buruh, petani hingga veteran.

“Tapi mungkin untuk perusahaan, untuk industri, untuk lingkungan yang premium mungkin bisa dinaikkan, itu pun tidak serta merta langsung loncat sampai beratus-ratus persen. Mungkin yang paling sederhana adalah 50% lebih dahulu, baru di tahun berikutnya naik kembali,” kata dia.

Ia berharap pemerintah daerah juga transparan terkait anggaran keada masyarakat. Dede menekankan kenaikan pajak sejatinya juga harus dibarengi dengan pelayanan yang maksimal.

“Karena bagaimanapun juga kita membayar pajak ini tujuannya adalah agar mendapatkan pelayanan publik yang baik dan prima, apabila pelayanan publiknya seperti pendidikan kesehatan atau yang lain-lain itu tidak bertambah, maka kenaikan pajak akan memberatkan. Kasus yang terjadi di Pati memang harus ditinjau dari sisi demokrasi,” imbuhnya.

Dede Yusuf menilai saat ini ada fenomena baru di mana daerah meningkatkan pendapatan dengan menaikan pajak. Ia menilai perlu hati-hati merancang kebijakan yang langsung bersentuhan dengan rakyat.

“Saya rasa ini ada satu fenomena baru di mana bukan hanya 1 daerah saja yang terjadi, tapi ada di beberapa daerah. Saya dengar sudah ada juga seperti di Semarang, lalu di Cirebon, lalu ada di satu dua lagi ya. Di mana memang kepala daerah mencoba untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya, salah satu yang tercepat adalah menaikkan pajak,” kata Dede.

Ia menilai faktor tersebut, salah satunya terjadi lantaran berkurangnya anggaran dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). Di sisi lain, kepala daerah berlomba-lomba untuk mewujudkan janji kampanye mereka.

“Dalam konteks ini memang sebetulnya tidak ada larangan untuk meningkatkan pajak, namun harus dilakukan secara berhati-hati sekali. Karena bagaimanapun juga pajak yang saat ini tentu dengan kondisi perekonomian yang sulit akan membebankan rakyat itu sendiri,” ujar Dede Yusuf.

“Dan ini yang terjadi nanti adalah kemampuan untuk tidak membayar atau bahkan berkurangnya daya beli masyarakat. Jadi, harusnya bagi seorang kepala daerah apabila ingin meningkatkan PAD itu bisa dikatakan dengan cara membuat perhitungan yang berkeadilan,” tambahnya.

Dede Yusuf menyarankan jika pun ada kenaikan pajak maka mesti dilakukan secara adil. Ia menyebut semestinya ada keringanan bagi buruh, petani hingga veteran.

“Tapi mungkin untuk perusahaan, untuk industri, untuk lingkungan yang premium mungkin bisa dinaikkan, itu pun tidak serta merta langsung loncat sampai beratus-ratus persen. Mungkin yang paling sederhana adalah 50% lebih dahulu, baru di tahun berikutnya naik kembali,” kata dia.

Ia berharap pemerintah daerah juga transparan terkait anggaran keada masyarakat. Dede menekankan kenaikan pajak sejatinya juga harus dibarengi dengan pelayanan yang maksimal.

“Karena bagaimanapun juga kita membayar pajak ini tujuannya adalah agar mendapatkan pelayanan publik yang baik dan prima, apabila pelayanan publiknya seperti pendidikan kesehatan atau yang lain-lain itu tidak bertambah, maka kenaikan pajak akan memberatkan. Kasus yang terjadi di Pati memang harus ditinjau dari sisi demokrasi,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *