Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) 2024-2029 Parwanto dan Anggota DPRD OKU Robi Vitergo didakwa menerima terkait dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) terkait persetujuan RAPBD Kabupaten OKU. Jaksa mengatakan keduanya menerima suap senilai Rp 3,7 miliar yang dibagi ke sejumlah orang.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Terdakwa bersama-sama dengan Umi Hartati, M Fahruddin, Ferlan Juliansyah dan Nopriansyah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra SB alias Kidal, serta menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo dan Ahmat Thoha alias Anang melalui Nopriansyah, patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan, Kamis (15/1/2026) malam.
Sebagai informasi, ada momen unik yang terjadi ketika jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang. Jaksa membaca dakwaan ketika ruang sidang mengalami pemadaman listrik alias mati lampu.
Jaksa Takdir mengatakan terdakwa menerima fee atas kompensasi dana aspirasi atau pokok pikiran karena memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Tahun 2025 yang diajukan Bupati Kabupaten OKU. Jaksa menilai hal ini bertentangan dengan kewajiban mereka.
Kasus ini berawal ketika Parwanto dan Robi Vitergo dihubungi Kadis PUPR Kabupaten OKU bernama Nopriansyah untuk membicarakan fee pokir pada 13 Januari 2025. Tujuan fee itu diberikan dalam rangka meminta dukungan untuk pengesahan APBD Kabupaten OKU Tahun 2025.
“Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I Parwanto, Terdakwa II Robi Vitergo, Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah menyampaikan usulan paket pekerjaan dana aspirasi DPRD atau pokok pikiran DPRD untuk dimasukkan dalam Rancangan APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2025 yang nilainya disamakan dengan dana aspirasi/pokir tahun 2024 sebesar Rp 45 miliar yang dianggarkan pada dinas PUPR,” ucap jaksa.
Pj Bupati OKU Iqbal Ali Syahbana saat itu menyetujui itu. Namun, dia meminta pemberian uang itu diberikan dengan cara yang berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu anggota DPRD akan mendapatkan uang komitmen ‘ketok palu’ pengesahan APBD 2025 Kabupaten OKU diambil dari bagian nilai proyek fisik yang didapat Dinas PUPR sebagai kompensasi dana aspirasi/pokir yang tidak memungkinkan diakomodir dalam RAPBD Kabupaten OKU Tahun 2025, cara itu pun disetujui dua terdakwa bersama anggota DPRD lainnya yang telah disidang lebih dulu.
Jaksa mengungkapkan untuk mempersiapkan pemberian fee kepada wakil rakyat Kabupaten OKU itu, Nopriansyah menghubungi M Fauzi pemilik CV Daneswara Satya Amerta yang pernah mengerjakan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR 2023-2024, sambil menawarkan paket pekerjaan di Dinas PUPR. Namun, Fauzi tidak menyetujui langsung, dia meminta waktu untuk mencari uang dulu.
Hingga akhirnya pada 16 Januari 2025 dilakukan rapat pembahasan struktur RAPBD OKU 2025. Dalam pembahasan itu, terdapat kesepakatan bersama antara TAPD Kabupaten OKU dengan Banggar DPRD Kabupaten OKU tentang penyesuaian struktur rancangan Perda APBD OKU yang mana Dinas PUPR OKU mendapatkan penambahan belanja moda semula dari Rp 48.832.485.714 (miliar), memperoleh penambahan belanja moda sebesar Rp 47.441.163.225.
“Sehingga keseluruhannya menjadi Rp 96.273.648.939 (miliar) yang kemudian dituangkan dalam berita acara keputusan bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD OKU pada 17 Januari 2025,” katanya.
Singkat cerita hari rapat rapirpurna persetujuan RAPBD Tahun 2025 pun tiba, saat pihak kepala daerah sudah hadir yang saat itu diwakili Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana dan Setiawan sebagai Tim TAPD, namun rapat itu hanya dihadir 19 orang anggota DPRD OKU, sehingga rapat tidak memenuhi kuorum 2/3 dari 34 orang jumlah keseluruhan anggota DPRD.
Saat itulah, Iqbal menelepon Teddy Meilwansyah yang saat itu merupakan calon Bupati OKU dan kini menjadi Bupati OKU 2024-2029. Jaksa mengatakan Teddy meminta agar permintaan DPRD Kabupaten OKU diakomodir.
“Bahwa karena Rapat Paripurna tidak memenuhi kuorum dan RAPBD Kabupaten Oku tidak dapat disahkan, lalu Setiawan melaporkan kepada Teddy Meilwansyah, yang dipertegas oleh M Iqbal Alisyahbana kepada Teddy Meilwansyah perihal tersebut. Dengan adanya laporan dari Setiawan dan M Iqbal Alisyahbana tersebut, Teddy Meilwansyah meminta agar permintaan dari DPRD Kabupaten OKU diakomodir,” ungkap jaksa KPK.
Jaksa mengatakan saat itu Wakil Ketua I DPRD Kabupaten OKU Rudi Hartono yang merupakan perwakilan kubu lawan Teddy Meilwansyah menemui Iqbal Alisyahnana. Rudi menyampaikan kepastian penerimaan uang fee dana aspirasi atau pokok pikiran, baru lah di sana Iqbal mengatur pertemuan Rudi dengan Setiawan dan Nopriansyah.
Setelah negoisasi dan menyepakati fee 20% dari dana aspirasi atau pikir untuk kubu lawan agar mau menghadiri rapat paripurna. Akhirnya, pihak lawan luluh juga karena kesepakatan fee itu, mereka menyatakan akan hadir dalam rapat paripurna.
“Pada 22 Januari 2025 kembali dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU yang dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten OKU dari kubu Bertaji termasuk terdakwa I dan terdakwa II, serta kubu YPN YESS termasuk Sahril Elmi, Kamaludin, dan Rudi Hartono, dengan keputusan DPRD Kabupaten OKU menerima dan menyetujui rancangan APBD Kabupaten OKU, yang salah satunya memuat plafon anggaran Dinas PUPR OKU Tahun 2025 sebesar Rp 96.273.648.939 (miliar), termasuk di dalamnya anggaran proyek fisik senilai Rp 45 miliar yang merupakan kompensasi dana aspirasi atau pokir anggota DPRD Kabupaten OKU,” tutur jaksa.
Namun, ternyata pada Februari 2025, ada penurunan nilai paket pekerjaan dana aspirasi dari semula Rp 45 miliar menjadi Rp 35 miliar. Terdakwa I dan Terdakwa II serta Umi Hartati, Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah berjanji akan menganggarkan di tahun berikutnya, dan kemudian disetujui Iqbal.
Setelahnya, kata jaksa, Nopriansyah menghubungi Ahmat Thoha alias Anang tentang paket pekerjaan dana aspirasi anggota DPRD Rp 35 miliar dengan kewajiban memberikan fee 20% dan untuk Dinas PUPR 2%, selanjutnya Anang hanya bersedia mengambil empat paket pekerjaan senilai Rp 16 miliar.
Kemudian, Nopriansyah juga menawarkan paket ke Ahmad Sugeng Santosa dan Mendra SB dengan syarat fee yang sama dengan Anang. Mereka pun menyetujui paket pekerjaan senilai Rp 19 miliar.
Jaksa mengatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).







