Wali Kota (Walkot) Robinsar membebastugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon Maman Mauluddin. Maman kini menempati posisi sebagai Penelaah Teknis Kebijakan.
Pembebastugasan tugas mulai berlaku hari ini, Selasa (2/12). Selain kinerja Maman tak optimal, Robinsar menyatakan, keputusan membebastugaskan Maman sebagai Sekda juga atas dasar rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Perihal adanya pembebastugasan dari jabatan Saudara Pak Maman yang awalnya Sekda kita bebas tugaskan. Sudah dari awal yang sangat panjang tahapannya segala bentuk masukan dan rekom dari BKN pun kita lakukan. Atas rekomendasi BKN untuk Pak Maman dibebastugaskan, bahwa Pak Maman sudah dibebastugaskan dari jabatan Sekda,” kata Robinsar, Selasa (2/12/2025).
Awal pemecatan Maman sebagai Sekda dimulai saat Pemkot Cilegon mengadakan uji kompetensi pejabat eselon II, termasuk Maman. Namun, saat uji kompetensi dilaksanakan hingga tahapan selesai, Maman tak ikut dalam agenda tersebut dengan berbagai alasan.
“Kan kita ketika awal kita sudah bersurat ke BKN bahwa kita ingin menilai kepada eselon kita di Cilegon agar kami bisa melakukan wawancara kembali, uji kompetensi, semua eselon II. Dasarnya mencari kembali potensi pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon. Sudah melakukan wawancara. Hanya saja, Pak Sekda kami lakukan dua kali, tapi beliau juga selalu tidak hadir, itu juga dasar penilaian,” ujarnya.
Ketidakhadiran Maman dalam sesi uji kompetensi itu menjadi dasar Wali Kota memecat Maman sebagai Sekda selain rekomendasi dari BKN. Menurut Robinsar, selama menjabat sekitar 9 bulan, pihaknya belum melakukan rotasi mutasi di pemerintahannya.
“Dalam 8-9 bulan menjabat sudah banyak menilai, bukan bicara baik tidak baik, tapi bicara kompetensinya. Jadi kalau ada rotasi-mutasi, bukan bicara baik tidak baik, tapi kemampuannya,” katanya.
Setelah dibebastugaskan, Maman kemudian menduduki jabatan baru sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Sekretariat Daerah.
“Penelaah Teknis Kebijakan di Setda,” katanya.
