, melaporkan akun Instagram milik media massa Ekbisbanten.com ke Polda Banten. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan mengenai dana perawatan mobil dinas Wali Kota.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan meminta klarifikasi dari pihak terkait.
“Sementara ini, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor,” ujar Maruli, Senin (26/1/2026).
Maruli menjelaskan bahwa kepolisian akan menelaah laporan yang diajukan Budi Rustandi berdasarkan hasil klarifikasi tersebut. “Nanti akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.
Berdasarkan surat undangan dengan nomor B/57/I/RES.2.5./2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memanggil Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, untuk memberikan keterangan.
Dalam surat tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdirektorat V Siber sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan melalui media tulisan atau gambar di akun Instagram Ekbisbanten.com.
Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi pemanggilan tersebut, Pemimpin Redaksi Ekbisbanten.com, Rizal Fauzi, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh oleh Budi Rustandi. Ia menegaskan bahwa konten yang dipermasalahkan adalah bagian dari kerja jurnalistik untuk kepentingan publik.
“Produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Langkah ini berpotensi menghambat kebebasan pers,” tegas Rizal.
Sebelumnya, pada Jumat (9/1), Ekbisbanten.com memuat pemberitaan mengenai anggaran pemeliharaan mobil dinas Wali Kota Serang yang disebut mencapai Rp1,6 miliar. Namun, setelah melakukan penelusuran ulang pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, ditemukan adanya kekeliruan penyajian informasi.
Pihak Ekbisbanten.com sendiri telah memuat klarifikasi dari Pemerintah Kota Serang dengan judul: “Viral Anggaran Pemeliharaan Mobil Wali Kota Rp1,6 Miliar, Pemkot Serang: Itu untuk 42 Kendaraan Dinas.”







