Wamendagri soal Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut: Tak Ada Keputusan Tak Bisa Diubah

Posted on

Wamendagri Bima Arya menilai keputusan terkait status 4 pulau yang menjadi rebutan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) dapat berubah. Bima Arya mengatakan saat ini pemerintah terus melakukan kajian mengenai status tersebut.

Adapun 4 pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keputusan Kemendagri sebelumnya menetapkan 4 pulau itu masuk ke bagian Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” kata Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Bima Arya mengatakan saat ini Kemendagri masih mendengarkan dan mempelajari berbagai data mengenai 4 pulau tersebut. Bima mengatakan pihaknya telah mendapatkan bukti baru usai menggelar rapat hari ini.

“Apapun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan 4 pulau tadi,” jelasnya.

Namun, Bima mengaku belum dapat mengungkap bukti baru tersebut. Politikus PAN itu memastikan pihaknya akan segera mengambil keputusan mengenai status 4 pulau tersebut.

“Bukti baru tadi penting, karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi,” tuturnya.

Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi polemik usai ditetapkan Kemendagri masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumut. Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengungkap 4 pulau itu jadi rebutan karena ada kandungan energi dan gas.

“Kenapa sekarang berebut 4 pulau itu, tau nggak? Itu kandungan energi, kandungan gas sama besar di Andaman. Itu permasalahannya,” kata Mualem dalam sambutannya saat melantik wali kota dan wakil wali kota Sabang di gedung utama DPRK Sabang, dilansir infoSumut, Sabtu (14/6).