Wamenkum soal Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan: Nanti Keburu Kabur

Posted on

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan soal aturan penangkapan hingga penahanan tersangka dalam . Dia menerangkan alasan penangkapan tak harus izin pengadilan.

Awalnya, Eddy menjelaskan ada sembilan upaya paksa yang tiga di antaranya bisa dilakukan tanpa harus izin pengadilan. Adapun sembilan upaya paksa itu adalah penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan ke luar negeri.

“Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap, tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar,” jelas Eddy dalam jumpa pers, Senin (5/1/2026).

Eddy menerangkan, penyadapan tidak diatur secara rinci dalam KUHAP baru. Sebab, berdasarkan putusan MK, penyadapan harus diatur melalui undang-undang sendiri.

“Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tak mengatur penyadapan secara detail, karena perintah MK UU tersendiri. Maka pertanyaannya sebelum ada uu penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh,” jelasnya.

“Karena harus diatur UU tersendiri, kecuali terhadap korupsi, teroris yang menurut UU existing-nya boleh melakukan penyadapan,” sambung Eddy.

Kemudian, tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan adalah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Eddy mengatakan penetapan tersangka tanpa izin dilakukan karena belum ada hak asasi yang dilanggar.

“Kedua, mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan, penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam, kalau izin terlebih dulu, itu terus kemudian tersangkanya keburu kabur nanti yang didemo polisi juga oleh keluarga korban,” jelasnya.

Sementara itu, terkait penahanan, dia menyebutkan hal tersebut berdasarkan letak geografis dan sumber daya manusia. Dia juga mengatakan selama ini penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidik.

“Mengapa ini tanpa izin? Letak geografis di Indonesia jangan dibayangkan Pulau Jawa, di Maluku Tengah itu ada 49 pulau, jarak 1 pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam, cuaca ekstrem kapal motor tak bisa berlayar 1-2 minggu, kalau minta izin, tersangka keburu kabur siapa mau tanggung jawab? Jadi letak geografis itu yang pertama,” terangnya.

Kemudian Eddy menyinggung kalau penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan merupakan objek praperadilan.

“Ada 3 objek praperadilan di luar upaya paksa itu, kalau teman-teman melapor ke polisi mengenai perkara, ternyata perkara itu tak ditindaklanjuti penyidik, saudara bisa praperadilan,” jelasnya.