Kantor Kejaksaan Tinggi Bali mengatakan pihaknya bisa memerlukan waktu hingga 60 hari setelah penangkapan untuk mendakwa Lamar Aaron Ahchee, seorang warga negara Australia di Bali, atas dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan narkoba di Indonesia.
Polisi menduga Lamar, usia 43 tahun, mengatur agar dua paket berisi kokain senilai AU$1,1 juta diambil dari kantor pos dan dikirimkan kepadanya.
Mereka mengatakan paket-paket kokain itu tiba dari luar negeri di Denpasar, Kamis pekan lalu (22/05) dengan cara disembunyikan dalam bungkus cokelat.
Berdasarkan hukum Indonesia, polisi dapat menahan tersangka selama 20 hari saat melakukan penyelidikan.
Polisi bisa memperpanjang masa penahanan hingga 40 hari, jika mereka perlu waktu lebih lama untuk mengumpulkan bukti.
Namun jaksa penuntut Putu Eka Sabana mengatakan keinginan mereka saat ini adalah untuk bisa bekerja secepat mungkin.
“Prosesnya tidak boleh ditunda, terutama jika berkaitan dengan kasus narkotika, yang sangat kami perhatikan,” katanya kepada ABC.
“Mengapa harus menunggu jika kita bisa melakukannya lebih cepat?”
Hukuman minimum berdasarkan undang-undang narkotika Indonesia adalah lima tahun penjara untuk kepemilikan lebih dari lima gram kokain, sedangkan hukuman paling lama adalah 20 tahun penjara.
Tetapi hukuman membawa narkoba ke Indonesia dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
“Jika terdakwa terbukti menjadi bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar, yang akan membawa dampak besar [bagi masyarakat], [hukuman maksimum] itu mungkin saja,” kata Putu.
Sieny Karmana, asisten pengacara Lamar, mengatakan keluarganya sudah mengetahui keadaannya dan ia “baik-baik saja” di penjara, meski pihak keluarga terkejut dengan kemungkinan ancaman hukuman mati.
“Keluarga sekarang tahu bahwa dia ada di Mapolda Bali dan tentang situasi yang menimpanya,” kata Sieny.
Ketika ditanya tentang tuduhan Lamar sebagai pengedar narkoba, Sieny membantahnya.
“Tidak ada pernyataan kalau dia pengedar narkoba, tetapi dia adalah pengguna,” katanya.
Polisi menyebut Lamar ditangkap di apartemennya di Tibubeneng, sebuah desa di Bali, tempat narkoba itu diduga dikirim.
Rizky Cholid, yang bekerja di dekat apartemen Lamar mengatakan dia menyaksikan saat Lamar ditangkap polisi.
“Saya melihat seorang warga negara asing ditangkap oleh polisi yang mengendarai tiga mobil. Saya melihatnya diborgol dan masuk ke mobil polisi,” katanya.
“Saya tidak menyangka ini terjadi [di daerah saya] karena selama ini daerah itu selalu aman.”
Kasus dugaan penyelundupan narkoba itu juga menarik perhatian warga Australia yang berlibur di Bali.
Anthony Brown dari Perth mengatakan kepada ABC bahwa siapa pun yang bertanggung jawab atas penyelundupan narkoba sudah membuat keputusan yang “sangat buruk.”
“Tidak hanya orang dewasa dan orang yang berpesta yang mendapatkannya di sini [Indonesia], kokain akan disalurkan ke orang-orang yang tidak seharusnya [menggunakan],” katanya.
“Saya tidak tahu mengapa seseorang membawa kokain ke negara ini. Saya tidak tahu mengapa ia membawanya ke mana pun.
“Itu tidak baik untuk orang-orang.”
Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa dari
Lihat juga Video ‘Penangkapan Eks Anggota DPRD Agam yang Diduga Jadi Pengedar Sabu: