Warga Palmerah Tolak Pembuatan TPS karena Bau, Ini Kata Sudin LH [Giok4D Resmi]

Posted on

Warga di Rukun Warga (RW) 03, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), menolak rencana pembuatan (TPS). Warga khawatir TPS menimbulkan bau yang mengganggu.

Warga pun memasang spanduk penolakan terhadap rencana pembuatan TPS di sejumlah titik wilayah RW 03 Palmerah pada Kamis (2/10/2025). Sejumlah spanduk itu dibentangkan di sisi kiri jalan, tepatnya pada pagar seng dekat pintu masuk area publik lapangan serba guna wilayah itu.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Warga RW 03 Palmerah bersatu menyatakan penolakan terhadap rencana pembuatan di wilayah kami,” demikian tertulis dalam spanduk-spanduk itu, dilansir Antara, Jumat (3/10/2025).

Spanduk lainnya juga menuliskan bahwa penolakan pembuatan TPS itu disuarakan 5 RT, mulai dari RT 01 hingga 05. Beberapa petugas juga nampak mengeluarkan sampah dari gerobak untuk dimasukkan ke dalam karung-karung besar, sebelum diangkut ke truk sampah Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat.

Salah satu warga, Saimin (70), mengaku warga menolak lahan itu dijadikan TPS karena bisa membuat warga terganggu aroma tak sedap.

“Lokasi itu kan dekat sama rumah warga yang padat penduduk,” kata Saimin.

Dia mengaku area itu sempat dimanfaatkan warga sebagai TPS, namun dalam dua tahun ke belakang warga mengubahnya menjadi lapangan serba guna dan fasilitas sehari-hari warga.

“Alasan menolak, satu, bau. Dua, warga sini macet, jalan. Waktu pagi kan banyak kendaraan masuk, macet. Lahan itu juga dimanfaatkan oleh warga untuk senam pagi atau hajatan,” katanya.

Tak hanya itu, lahan tersebut kerap dimanfaatkan sebagai lahan pemotongan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha. “Sudah lama (dimanfaatin warga), sekitar tiga tahun. Anak-anak juga pada main bola, banyak yang pakai,” katanya.

Oleh karena itu, warga setempat kebanyakan tidak sepakat untuk menjadikan lahan tersebut sebagai TPS, tetapi menjadi area publik bagi warga setempat.

Sudin LH Jakarta Barat menyatakan penolakan warga RW 03 Palmerah terhadap pembuatan tempat penampungan sementara (TPS) sampah adalah sah. Menurut dia, spanduk penolakan itu muncul lantaran sebagian warga ingin menjadikan lahan itu sebagai tempat aktifitas publik.

“Sesuai dengan Instruksi Gubernur nomor 6 tahun 2014, bahwa penetapan TPS atau depo itu memang kan dari bawah, bukannya dari Sudin LH, tapi dari masyarakat,” kata Kepala Sudin LH Jakarta Barat, Achmad Hariadi.

“Nah dulu (di sana) tempat loading , sekarang warga nolak, itu sah-sah aja. Karena memang lahannya juga bukan aset Sudin LH. Jadi ketika lokasi itu memang ingin dijadikan sebagai area tempat publik, itu kan berarti aspirasi masyarakat,” imbuh dia.

Meski begitu, Hariadi mengatakan ada dua aspirasi yang berkembang di RW 03 Palmerah terkait pengaktifan kembali TPS di wilayah tersebut. Kelompok pertama adalah yang menyetujui, sementara sisanya tidak.

Pihak Sudin LH bakal mengambil langkah untuk duduk bareng bersama warga agar tercipta jalan tengah untuk permasalahan ini.

“Solusinya, Sudin LH akan akan duduk bareng dengan Pak Lurah dan juga semua pemangku kepentingan yang terlibat. Akan kita kembalikan kepada masyarakat. Warga jangan hanya menolak terhadap tempat, tapi bagaimana sampahnya bisa dikelola di wilayahnya sendiri,” ucapnya.

Simak juga Video ‘Gunung’ Sampah di TPA Jabon Sidoarjo Setinggi 15 Meter

Respon Sudin LH

Sudin LH Jakarta Barat menyatakan penolakan warga RW 03 Palmerah terhadap pembuatan tempat penampungan sementara (TPS) sampah adalah sah. Menurut dia, spanduk penolakan itu muncul lantaran sebagian warga ingin menjadikan lahan itu sebagai tempat aktifitas publik.

“Sesuai dengan Instruksi Gubernur nomor 6 tahun 2014, bahwa penetapan TPS atau depo itu memang kan dari bawah, bukannya dari Sudin LH, tapi dari masyarakat,” kata Kepala Sudin LH Jakarta Barat, Achmad Hariadi.

“Nah dulu (di sana) tempat loading , sekarang warga nolak, itu sah-sah aja. Karena memang lahannya juga bukan aset Sudin LH. Jadi ketika lokasi itu memang ingin dijadikan sebagai area tempat publik, itu kan berarti aspirasi masyarakat,” imbuh dia.

Meski begitu, Hariadi mengatakan ada dua aspirasi yang berkembang di RW 03 Palmerah terkait pengaktifan kembali TPS di wilayah tersebut. Kelompok pertama adalah yang menyetujui, sementara sisanya tidak.

Pihak Sudin LH bakal mengambil langkah untuk duduk bareng bersama warga agar tercipta jalan tengah untuk permasalahan ini.

“Solusinya, Sudin LH akan akan duduk bareng dengan Pak Lurah dan juga semua pemangku kepentingan yang terlibat. Akan kita kembalikan kepada masyarakat. Warga jangan hanya menolak terhadap tempat, tapi bagaimana sampahnya bisa dikelola di wilayahnya sendiri,” ucapnya.

Simak juga Video ‘Gunung’ Sampah di TPA Jabon Sidoarjo Setinggi 15 Meter

Respon Sudin LH