Perempuan bernama Hilda mengaku menjadi korban penipuan modus pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (). Korban mengaku mendapat penawaran pembuatan SKCK secara online melalui media sosial Facebook.
Menurut keterangan Polres Serang, awalnya Hilda berniat membuat SKCK untuk mencari kerja di sebuah perusahaan. Ia mendapat informasi dari rekannya bahwa ada akun Facebook yang bisa membuat SKCK secara online.
Akun tersebut menawarkan dokumen SKCK dalam bentuk file PDF dengan tarif Rp 100 ribu. Hilda pun memesan dan mendapat salinan SKCK tersebut.
Dalam proses lamaran kerja, perusahaan meminta Hilda mencetak SKCK-nya. Ia kemudian mendatangi Polres Serang untuk mencetak SKCK yang dipesan dari akun Facebook tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas pelayanan SKCK Polres Serang, dokumen yang dibawa Hilda dinyatakan tidak terdaftar dalam sistem. Petugas memastikan bahwa SKCK tersebut tidak sesuai prosedur dan dikategorikan sebagai dokumen palsu,” kata Kasat Intelkam Polres Serang Iptu Saeful Sani dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).
Beberapa kejanggalan dalam SKCK palsu itu antara lain nomor registrasi tidak muncul dalam sistem, penandatangan dokumen bukan pejabat yang berwenang, serta kop surat menggunakan alamat Polresta Serang Kota.
“Padahal SKCK resmi yang diterbitkan secara online seharusnya ditandatangani oleh pejabat Baintelkam Polri, bukan pejabat polres,” ujarnya.
Hilda mengaku tidak mengetahui bahwa SKCK-nya palsu. Petugas kepolisian kemudian menerbitkan SKCK resmi untuk Hilda.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko meminta masyarakat waspada terhadap jasa pembuatan SKCK melalui media sosial. Menurut dia, SKCK hanya dapat dibuat melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh Polri.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pencari kerja, agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SKCK yang ditawarkan lewat media sosial. SKCK resmi hanya diproses melalui aplikasi yang dikeluarkan Polri, bukan melalui perorangan atau akun-akun tertentu,” ucap Condro.
Masyarakat bisa mengajukan SKCK dengan mudah melalui aplikasi resmi Polri, yaitu SuperApp, yang telah terintegrasi dengan sistem pelayanan kepolisian di seluruh Indonesia.
“Gunakan aplikasi SuperApp Polri sebagai satu-satunya akses resmi. Jangan sampai menjadi korban penipuan seperti kasus yang baru saja terjadi,” imbuhnya.
Tonton juga video “Aipda Agung Ginanjar Gagas SKCK Delivery-Taman Edukasi Lalin di Polsek”
