24 Kepala Desa di Kampar Riau Deklarasi Selamatkan Hutan Alam Rimbang Baling

Posted on

Kegiatan yang digelar Polda Riau di Tanjung Belit, Kabupaten Kampar menghasilkan sebuah deklarasi. Sebanyak 24 kepala desa yang ada di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, mendeklarasikan diri untuk menyelamatkan hutan alam Bukit Rimbang Bukit Baling.

Deklarasi tersebut disampaikan oleh para kepala desa pada kegiatan Bakti Religi dan Peduli Lingkungan yang digelar dalam upacara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, di Pulau Tongah, Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, pada Kamis (19/6/2025).

Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo yang memimpin upacara menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi simbol harapan sekaligus kolaborasi seluruh elemen dalam upaya menyelamatkan alam, khususnya di.

“Upacara ini sebagai simbol harapan dan kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dunia usaha, masyarakat, dan mitra pembangunan,” kata Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo di Tanjung Belit, Kampar, Kamis (19/6/2025).

Berkolaborasi dengan Pemprov, aktivis lingkungan hingga Pramuka, Polda Riau memperingati Hari Bhayangkara ke-79 dengan tema ‘Bakti Religi dan Peduli Lingkungan’ dengan semangat menjaga alam dan kearifan lokal.

“Mari kita buktikan. Bahwa adat dan ilmu bisa seiring jalan, serta ekonomi hijau dan kearifan lokal bisa tumbuh berdampingan,” imbuhnya.

Di akhir upacara, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kapolda Riau diwakili Wakapolda Brigjen Jossy Kusumo, Bupati Kuansing, Bupati Kampar dan menandatangani deklarasi penyelamatan hutan alam Bukit Rimbang Bukit Baling. Berikut isinya:

Deklarasi Bersama untuk Penyelamatan Hutan Alam Bukit Rimbang Bukit Baling

Bersempena Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, dan berlandaskan nilai-nilai adat serta kearifan lokal Melayu, pada hari ini, kami berkomitmen untuk melindungi hutan alam Bukit Rimbang Bukit Baling.

Izinkan sebelumnya kami mengutip petuah dari Datuk Tenas Effendy dalam buku Tunjuk Ajar Melayu sebagai pengingat untuk kita semua

Tanda orang memegang adat, alam dijaga petuah diingat
Tanda orang memegang amanah, pantang merusak hutan dan tanah
Tanda orang berpikir panjang, merusak alam ia berpantang

Dengan mematri tunjuk ajar ini dalam hati, kami menyatakan:

Deklarasi komitmen perlindungan hutan alam Bukit Rimbang Bukit Baling:

1. Berkomitmen menjaga dan melindungi hutan alam tersisa di Bukit Rimbang Bukit Baling dari segala bentuk perusakan
2. Menjadi garda terdepan menjaga dan merawat hutan serta mendukung penuh penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas tanpa pandang bulu
3. Memanfaatkan hutan Rimbang Baling dengan penuh penghormatan pada kearifan lokal, adat dan budaya yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, masyarakat hutan ibarat semut tanpa sarang ibarat raga tanpa nyawa

Deklarasi ini kami ucapkan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab disaksikan oleh seluruh masyarakat hingga hutan dan alam yang turut menyaksikan dan kami pertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ditetapkan di Pulau Tongah, Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar
Tanggal: 19 Juni 2025

Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan diwakili Wakapolda Brigjen Jossy Kusumo, Bupati Kampar Ahmad Yuzar, Bupati Kuantang Singingi Suhardiman Amby, Kepala BKSDA Riau Supartono, Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan, Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo, serta 24 Kepala Desa di Kampar Kiri Hulu.