(KUHAP) baru mengatur tiga objek tambahan dalam praperadilan. Apa saja itu?
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, upaya paksa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan bisa dilakukan pra peradilan sebagai fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Namun, dalam KUHAP baru, pra peradilan tidak hanya untuk upaya paksa saja.
“Bahkan salah satu kemajuan KUHAP yang baru, pra peradilan itu tidak hanya upaya paksa. Ada itu,” ujar Eddy Hiariej dalam konferensi pers di kantor Kemenkum, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Yang pertama adalah soal pelaporan di kepolisian. Masyarakat bisa mengajukan praperadilan apabila laporannya tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Kalau teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan. Yang namanya undo delay,” kata dia.
“Jadi kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” imbuhnya.
, di luar upaya paksa, yakni soal penanggungan penahanan.
“Terkadang suatu perkara di kepolisian ditahan, di jaksa tidak ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” imbuhnya.
Yang ketiga soal penyitaan barang bukti. Barang yang disita di luar tindak pidana bisa diajukan praperadilan.
“Yang terakhir yang bisa pra peradilan di luar upaya paksa, yaitu penyitaan terhadap benda yang tidak berhubungan dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan,” paparnya.
Lebih lanjut, Eddy Hiariej mengatakan KUHAP baru ini mematahkan anggapan bahwa ‘polisi superpower‘. Dengan KUHAP baru ini, justru kontrol terhadap kinerja kepolisian makin ketat.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Hal lain yang muncul di media bahwa ini ‘polisi superpower‘, polisi tidak bisa dikontrol, siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” katanya.
Simak juga Video: Menkum Sebut UU KUHAP Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP
