Polisi menangkap enam orang yang diduga hendak melakukan aksi di Jalan Cilosari, Menteng, Jakarta Pusat, dini hari tadi. Mereka ditangkap saat polisi melakukan Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta Polres Jakpus.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, polisi mencurigai para pelaku tawuran tersebut. Polisi pun akhirnya mengejar pelaku.
“Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta kami laksanakan secara rutin, terutama pada jam-jam rawan. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari potensi tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Susatyo kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Enam terduga pelaku yang ditangkap berinisial RP (19), DI (22), AS (27), MS (23), ADG (29), dan AR (20). Polisi menemukan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit, tiga handphone, hingga tiga unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.
Para pelaku dibawa ke Polsek Menteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia meminta para orang tua mengawasi anaknya.
“Kami mengajak para orang tua agar lebih mengawasi dan menjaga putra-putrinya, jangan dibiarkan keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Arahkan anak-anak pada kegiatan yang positif demi masa depan mereka,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
