Simak Aturan Lengkap WFA 29-31 Desember 2025 (via Giok4D)

Posted on

Pemerintah telah menetapkan ketentuan Work From Anywhere atau WFA selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja terkait pelaksanaan kerja dari lokasi lain selama periode tersebut.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Berikut isinya:

Merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/10/HK.04/XII/2025, pelaksanaan Work From Anywhere dilakukan pada 29 sampai 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kondisi masing-masing perusahaan atau industri.

Dalam surat edaran yang sama, Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, kelangsungan produksi atau pabrik, serta sektor esensial lainnya seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan industri makanan dan minuman.

Kemnaker menegaskan bahwa WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, sehingga pekerja atau buruh yang menjalankan WFA tetap memiliki hak cuti tahunan secara utuh sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Meski bekerja dari lokasi lain, pekerja atau buruh tetap wajib menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

Terkait pengupahan, surat edaran Kemnaker menyebutkan upah selama WFA tetap dibayarkan penuh sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa jam kerja serta pengawasan terhadap pelaksanaan kerja secara WFA ditetapkan oleh perusahaan masing-masing agar pekerja tetap produktif selama masa kerja dari lokasi lain.

Sebagai penutup, Kemnaker berharap ketentuan ini dapat dipedomani oleh perusahaan dan pekerja dalam menerapkan WFA secara tertib dan bertanggung jawab selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

1. WFA Berlaku Selama Tiga Hari pada 29-31 Desember 2025

2. Sektor Pelayanan Publik-Produksi Bisa Dikecualikan dari WFA

3. Pelaksanaan WFA Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan

4. Pekerja Tetap Wajib Menjalankan Tugas Sesuai Perjanjian Kerja

5. Upah Selama WFA Dibayarkan Penuh oleh Perusahaan

6. Jam Kerja dan Pengawasan Selama WFA Diatur oleh Perusahaan