Skip to content
    INFO POST
    MENU
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Politik
      • Berita Kriminal
      • Berita Internasional
      • Berita Lokal
      • Berita Terkini
      • Berita Dunia
      • Berita Militer
      • Berita Keagamaan
      • Berita Kesehatan
      • Berita Terbaru
      • Berita Hukum
      • Berita Kecelakaan
    Homepage/Berita Kriminal/Tuntutan 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta untuk Terdakwa Pelecehan Seksual

    Tuntutan 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta untuk Terdakwa Pelecehan Seksual

    By adminPosted on 05/05/2025

    Mataram – I Wayan Agus Suartama (IWAS), terdakwa kasus pelecehan seksual, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Perbuatan Agus disimpulkan melawan hukum.

    Baca Juga
    “Ngerinya Tabrakan Beruntun di Tokyo: Api Berkobar, 57 Mobil Numpuk”

    Share this:

    Related posts:

    • MR Ditangkap Polsek Cempaka Putih karena Memeras Pasangannya

    • ASN Dinas Sosial Pontianak Ditangkap karena Mencabuli Anak Asuh di Hotel

    • Wanita Ditemukan Membusuk Setelah Ditusuk Pacar, Pelaku Mengaku Gunakan Obeng

    Baca Juga
    “Walkot Tangsel Imbau Warga Tahan Sementara Buang Sampah Saat Pengangkutan”
    Posted in Berita KriminalTagged I Wayan Agus Suartama, pelecehan seksual, tuntutan hukum

    Post navigation

    Previous post Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan Truk Tangki Minyak di Pakistan Melonjak Menjadi 19 Orang
    Next post Prabowo Evaluasi 6 Bulan Pertama Pemerintahan: 28 Kebijakan Baru Dibuat
    • 10,11 Juta Orang Gunakan Angkutan Umum Selama Libur Nataru
    • NU Gelar Istighosah Akhir Tahun untuk Keselamatan Bangsa & Korban Bencana
    • Demo Buruh Besok Tolak UMP DKI Rp 5,7 Juta Cuma Digelar di Istana Merdeka
    • Serba-serbi Ayu Aulia Bukan Tim Kreatif Kemhan tapi Gerakan Bela Negara
    • Apa Itu Somaliland yang Diakui Israel tapi Bikin AS Bertanya-tanya?
    • Polisi Tindak Truk Sumbu 3 Lewati Tol Cikampek Saat Masa Libur Nataru
    • Disparekraf DKI Perkuat Pariwisata dan Ekraf lewat Jakarta Light Festival
    • Apakah Ada Cuti Bersama Tahun Baru 2026? Cek Jadwal SKB 3 Menteri
    • Menkomdigi & Ekosistem Digital Hadir Pulihkan Warga Terdampak di Aceh
    • Simak! Ini 6 Titik Penyekatan saat Car Free Night di Puncak Bogor
    Baca Juga
    “Kapolri: Selamat Natal, Semoga Bawa Pemulihan dan Semangat Baru”
    • polisi (114)
    • korupsi (97)
    • KPK (74)
    • suap (64)
    • Prabowo (59)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    Infopost - All Rights Reserved
    Go to mobile version

    Baca juga:

    • Giok4D
    • Situs Terpercaya
    • Lihat Detail